PRO KONTRA NIKAH SIRI SAAT PEMINANGAN ANTARA ULAMA DESA DAN PETUGAS KUA

ACH FAWAID, NIM. 14360080 (2020) PRO KONTRA NIKAH SIRI SAAT PEMINANGAN ANTARA ULAMA DESA DAN PETUGAS KUA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PRO KONTRA NIKAH SIRI SAAT PEMINANGAN ANTARA ULAMA DESA DAN PETUGAS KUA)
14360080_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PRO KONTRA NIKAH SIRI SAAT PEMINANGAN ANTARA ULAMA DESA DAN PETUGAS KUA)
14360080_BAB-II_S.D_BAB_SEBELUM-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Dalam Islam, menikah merupakan sebuah ajaran yang dianjurkan melalui sunnah Nabi. Tetapi, meski demikian, sunnah tersebut tidak bisa dilakukan semena-mena dan seenaknya, sebab ada prasyarat yang harus dipenuhi sebelum menikah itu dilakukan. Misal, kehidupan sudah mapan, sehat jasmani-ruhani, umur dinyatakan layak, dan hal-hal lain yang harus dipenuhi dalam pra nikah. Sebagaimana tujuannya, bahwa menikah adalah membentuk sebuah keluarga yang harmonis dan bahagia. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1 bahwa, “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Namun, perlu digarisbawahi bahwasanya perkawinan harus dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, sedangkan yang non muslim ke DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Tetapi, meski ada keharusan agar setiap perkawinan dicatatkan, hal ini tidak dilakukan oleh masyarakat Desa Sumberkare, Kec. Wonomerto, Kab. Probolinggo, ketika menikahkan siri putra-putrinya pada saat bertunangan. Mereka hanya mengundang Ulama Desa, tanpa melibatkan Petugas KUA. Penelitian ini menggunakan metode field research dengan cara observasi dan interview yang bersifat deskriptif dengan menggambarkan secara sistematik tentang pelaksanaan dan pandangan Ulama Desa tentang tradisi nikah siri saat bertunangan tersebut. Adapun hasilnya, Ulama Desa berpendapat bahwa nikah siri saat peminangan merupakan sebuah tradisi islami yang dilakukan secara turun-temurun. Dikatakan tradisi islami karena benar-benar berpegang teguh pada aturan Islam yang melarang untuk berduaan dan berboncengan bagi orang yang statusnya masih bertunangan. Akan tetapi, meski sudah dinikahkan, pasangan yang melakukan nikah siri saat peminagan diharamkan untuk melakukan hubungan suami-istri. Hanya saja, pernikahan tersebut dijadikan sebagai „surat jalan‟ demi mencegah terjadinya sebuah dosa saat berduaan atau sedang bepergian, terutama saat lebaran. Sedang menurut Petugas KUA, berpendapat bahwa nikah siri saat peminangan merupakan pernikahan yang dilaksanakan bukan untuk tujuan yang sebenarnya, tetapi hanya sekedar legalitas non formal. Sehingga, ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti hamil di luar pencatatan, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Lantaran legalitas formalnya tidak terpenuhi, maka nikah siri saat peminangan tidak dianggap sebagai perkawinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H. WAWAN GUNAWAN, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Nikah Siri, Tunangan, Perkawinan
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 15 May 2020 11:38
Last Modified: 15 May 2020 11:38
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39336

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum