HUKUM KUNUT SUBUH (ANALISIS KAIDAH I’MALU DALILAINI AULA MIN IHMALI AHADIHIMA)

RIZAL SALIM, NIM. 16360033 (2020) HUKUM KUNUT SUBUH (ANALISIS KAIDAH I’MALU DALILAINI AULA MIN IHMALI AHADIHIMA). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM KUNUT SUBUH (ANALISIS KAIDAH I’MALU DALILAINI AULA MIN IHMALI AHADIHIMA))
16360033_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (HUKUM KUNUT SUBUH (ANALISIS KAIDAH I’MALU DALILAINI AULA MIN IHMALI AHADIHIMA))
16360033_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Melakukan qunut atau tidak pada salat subuh merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Perselisihan ini terjadi karena perbedaan dalil yang digunakan sehingga seakan-akan terjadi kontradiktif di antara dalil-dalil tersebut. Salah satu hadis mengatakan Nabi melakukan kunut subuh hingga wafat sedangkan hadis yang lain justru mengatakan bahwa Nabi tidak pernah melakukan kunut subuh dan itu termasuk perbuatan bidah. Cara ulama menilai hadis tentang kunut subuh juga menjadi salah satu faktor perbedaan pendapat tentang kunut subuh. Problematika yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis terhadap hadis kunut subuh baik yang pro maupun yang kontra menggunakan kaidah i’mālu dalīlaini aulā min ihmāli ahadihimā. Untuk menjawab pokok permasalahan di atas maka penulis menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu menganalisis muatan literaturliteratur yang terkait dengan perbandingan antara pendapat yang pro maupun kontra terhadap kunut subuh. Sifat penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analisis komparatif, yaitu penulis menggambarkan secara jelas dan terperinci tentang dua pendapat antara yang pro dan kontra terhadap kunut subuh, kemudian menganalisisnya. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa diantara sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat dikalangan ulama adalah adanya kontradiksi antar dalil dan perbedaan menilai status hadis tersebut. Hadis yang mengatakan bahwa Nabi melakukan kunut subuh sampai wafat di-dha’if-kan oleh sebagian ulama dan disahihkan oleh ulama yang lain. Meski ada kaidah dalam ilmu hadis yang mengatakan bahwa celaan terhadap perawi itu didahulukan atas pujian kepadanya, namun kaidah ini bukanlah sebuah kaidah yang baku. Imam an-Nasai berkata bahwa tidak boleh meninggalkan sebuah hadis sampai seluruh ulama sepakat untuk meninggalkannya. Oleh karenanya hadis yang mengatakan Nabi melakukan kunut sampai wafat tetap dapat diterima. Pertentangan antar dalil kunut subuh ini dapat diselesaikan dengan; pertama, menggunakan metode al-jam’u wa at-taufīq dengan cara men-takhsis hadis yang mengatakan setelah sebulan Nabi meninggalkan kunut, bahwa yang ditinggalkan adalah doa laknat atau kunut pada selain salat subuh. Hadis yang mengatakan bahwa kunut subuh itu bidah terdapat tambahan informasi dari hadis yang lain bahwa kunut subuh pernah dilakukan Abu Bakar, Umar, dan Usman, maka tambahan informasi inilah yang diambil hukumnya. Kedua, dengan cara takhyir, yakni memilih untuk kunut atau tidak, karena melakukan kunut pada salat subuh adalah baik, dan tidak melakukan kunut adalah baik, sehingga keduanya boleh untuk diamalkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H. WAWAN GUNAWAN, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Melakukan Kunut Atau Tidak Saat Salat Subuh
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 15 May 2020 11:43
Last Modified: 15 May 2020 11:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39337

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum