EFEKTIVITAS PEMBERANTASAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BANTUL (Studi Perda Nomor 6 Tahun 2007)

EKO ARIEF CAHYONO - NIM. O5370032, (2010) EFEKTIVITAS PEMBERANTASAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BANTUL (Studi Perda Nomor 6 Tahun 2007). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (EFEKTIVITAS PEMBERANTASAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BANTUL (Studi Perda Nomor 6 Tahun 2007))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (EFEKTIVITAS PEMBERANTASAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BANTUL (Studi Perda Nomor 6 Tahun 2007))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (248kB)

Abstract

Minuman beralkohol merupakan minuman yang membuat orang yang meminumnya menjadi mabuk dan lupa diri, minuman beralkohol dalam masyarakat biasanya disebut dengan minuman keras. Minuman berakohol (minuman keras) merupakan masalah klasik yang dialami sebagian besar masyarakat di wilayah Indonesia, yang mana minuman beralkohol ini dianggap meresahkan dan hingga kini masih belum terselesaikan. Penyebarannya yang kian meluas di seluruh kalangan masyarakat tidak lagi memandang status ekonomi dan batas usia. Maraknya tindak kejahatan seperti perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan, tawuran masal dan sebagainya seringkali ditengarai pelakunya terlebih dahulu mengkonsumsi minuman beralkohol. Upaya pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol oleh Pemerintah Kabupaten Bantul diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bantul. Perda nomor 6 tahun 2007 merupakan produk hukum yang pertama kalinya di Kabupaten Bantul yang mengatur tentang pelarangan pengedaran minuman beralkohol. Lahirnya Perda tersebut juga merupakan perwujudan visi Kabupaten Bantul Projotamansari, sejahtera demokratis, dan agamis. Pengamatan di beberapa lokasi di daerah Bantul seperti di daerah Palbapang, Kasihan dan Piyungan merupakan tempat penyimpanan minuman beralkohol yang sering terkena razia, dan juga warung remang remang di sekitar tempat wisata pantai Parangtritis, Parangkusumo dan Samas, menunjukan masih marak dan meluasnya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Bantul. Dengan luas wilayah 506, 85 km, pemberantasan minuman beralkohol di Kabupaten Bantul menjadi tantangan seluruh elemen (pemerintah, penegak hukum dan masyarakat) untuk menciptakan Bantul Projotamansari yang bersih dari pengaruh minuman beralkohol. Penelitian tentang Efektifitas Pemberantasan Minuman beralkohol di Kabupaten Bantul (Studi atas pelaksanaan Perda nomer 6 tahun 2007) dilakukan dengan pendekatan sosiologi hukum untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Perda tersebut dapat dilaksanakan (dijalankan) secara efektif. Beberapa indikator dari efektivitas tersebut, yaitu: 1) meningkatnya peran penegak hukum, 2) tercapainya tujuan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda, dan 3) adanya peran serta masyarakat dalam menegakan hukum. Dari hasil penelitian dapat digambarkan bahwa penegak hukum (khususnya aparat Polisi Pamong Praja yang diamanatkan sebagai pelaksana penertiban minuman beralkohol) telah memainkan perannya dengan baik. Aksi penertiban yang dilakukan telah menjadi ancaman besar bagi para pelanggar, terutama distributor minuman beralkohol. Hanya saja, intensitas penertiban minuman beralkohol masih belum memberikan efek jera bagi pelanggar mengingat masih ringannya hukuman yang di jatuhkan hakim. Di sisi lain masyarakat kurang berperan secara aktif untuk mencegah meningkatnya peredaran minuman beralkohol. Untuk itu, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah : 1) intensitas penertiban lebih ditingkatkan dengan perencanan yang matang, terukur dan terarah. 2) penjatuhan sanksi yang sepadan, tidak saja berdasarkan pelanggaran tersebut, dan 3) peningkatan peran serta masyarakat dalam penegakan Perda minuman beralkohol sebagai upaya membangun budaya hukum, tidak saja bagi penegak hukum itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat dimana hukum itu berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. MAKHRUS MUNAJAT M.Hum 2. SUBAIDI QAMAR M.Si
Uncontrolled Keywords: minuman keras, Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 29 Aug 2012 15:16
Last Modified: 22 Apr 2016 10:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3957

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum