NALAR HUKUM PENGHULU TENTANG KETENTUAN HUKUM ISLAM PERWALIAN DAN KESAKSIAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERNIKAHAN: STUDI DI KUA KOTA MALANG

MUKHAMMAD NUR HADI, NIM. 18203010001 (2020) NALAR HUKUM PENGHULU TENTANG KETENTUAN HUKUM ISLAM PERWALIAN DAN KESAKSIAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERNIKAHAN: STUDI DI KUA KOTA MALANG. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (NALAR HUKUM PENGHULU TENTANG KETENTUAN HUKUM ISLAM PERWALIAN DAN KESAKSIAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERNIKAHAN: STUDI DI KUA KOTA MALANG)
18203010001_BAB I_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (NALAR HUKUM PENGHULU TENTANG KETENTUAN HUKUM ISLAM PERWALIAN DAN KESAKSIAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERNIKAHAN: STUDI DI KUA KOTA MALANG)
18203010001_BAB II_S.D_SEBELUM_BAB_TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Penelitian ini berawal dari keberadaan pasal wali nikah dan saksi nikah dalam KHI yang tampak membatasi hak penyandang disabilitas rungu dan wicara untuk menjadi wali nikah dan penyandang disabilitas rungu untuk menjadi saksi nikah. Tentu, klausul pasal ini juga dipahami oleh para penghulu sebagai praktisi hukum dalam perkawinan. Oleh karena itu, konstelasi nalar hukum penghulu berperan penting dalam menghadirkan pemikiran yang akomodatif, responsif, dan humanis kepada para penyandang disabilitas dalam perkawinan. Dengan dua pendekatan utama; normatif-filosofis, teori utama yang dipilih adalah penalaran hukum. Teori ini membantu dalam melacak tentang metode penafsiran, perspektif penalaran, hingga paradigma penalaran para penghulu terhadap pasal 22 dan 25 KHI. Data primer yang diperoleh dalam penelitian berasal dari hasil wawancara terhadap para penghulu yang telah ditentukan dengan menggunakan metode purposive sampling. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui literatur kajian disabilitas baik dalam konteks kajian hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menyajikan beberapa temuan penting. Pertama, dalam ranah metode penafsiran, metode interpretasi teleologis dominan digunakan untuk menguatkan hak penyandang disabilitas rungu dan wicara pada wali nikah dan penyandang disabilitas rungu dalam saksi nikah. Kedua, rujukan pemikiran humanis para penghulu mayoritasnya adalah pada kerangka fikih (normatif). Ketiga, dengan demikian, perspektif sistem hukum Islam yang identik dengan fikih dipilih. Sementara itu, sistem hukum civil law yang idealnya inheren dalam diri penghulu sebagai ASN cenderung tidak dipilih oleh sebagain besar penghulu. Keempat, ada tiga jenis paradigma hukum yang direpresentasikan oleh para penghulu; yaitu normativistik, positivistik, dan utilitarianistik, di mana normativistik menempati posisi dominan dalam kerangka penalaran hukum penghulu karena dominasi fikih sebagai perspektif dalam bernalar. Kelima, dominasi normativistik dapat dilihat dari sisi historis hukum Islam yang telah lama cenderung diresepsi sebagai fikih oleh publik. Konsekuensinya, dominasi perspektif fikih dalam kerangka pengetahuan masyarakat akhirnya memaksa penghulu untuk bernalar secara normatif dalam memahami isu disabilitas.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: RO'FAH, B.S.W., M.A., PH.D
Uncontrolled Keywords: Nalar Hukum, Penghulu, Penyandang Disabilitas
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam > Syari'ah dan Hukum
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 27 Jul 2020 12:33
Last Modified: 27 Jul 2020 12:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39844

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum