PILIHAN HUKUMAN BERDASARKAN QANUN BAGI PELAKU NON-MUSLIM (STUDI ATAS PEMBERLAKUAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DI KOTA BANDA ACEH)

RIZKI ARIRANTONI, NIM. 16340009 (2020) PILIHAN HUKUMAN BERDASARKAN QANUN BAGI PELAKU NON-MUSLIM (STUDI ATAS PEMBERLAKUAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DI KOTA BANDA ACEH). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PILIHAN HUKUMAN BERDASARKAN QANUN BAGI PELAKU NON-MUSLIM (STUDI ATAS PEMBERLAKUAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DI KOTA BANDA ACEH))
16340009_BAB-I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PILIHAN HUKUMAN BERDASARKAN QANUN BAGI PELAKU NON-MUSLIM (STUDI ATAS PEMBERLAKUAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DI KOTA BANDA ACEH))
16340009_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Aceh merupakan salah satu Provinsi yang memberlakukan Hukum Islam sebagai dasar dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pemberlakuan Hukum Islam di Aceh telah berhasil melewati masa sulit yang panjang. Dasar hukum yang digunakan sebagai landasan memberlakuan Syari’at Islam di Aceh adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Syari’at Islam di Aceh diatur dalam bentuk Peraturan Daerah yang disebut dengan Qanun. Sampai saat ini Pemerintah daerah Aceh sudah membentuk beberapa Qanun yang berisi Syari’at Islam dan terkait dengan Hukum Pidana Materiel, dan yang terbaru adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Pada dasarnya Qanun Aceh hanya diberlakukan bagi masyarakat Aceh yang beragama Islam, akan tetapi dalam ketentuan Pasal 5 huruf (b) dan (c) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah menyatakan bahwa Qanun atau Syari’at Islam harus ditaati pula bagi mereka yang beraga non-muslim, dengan syarat apabila pelaku non-muslim tersebut menundukkan diri kepada qanun dan apabila ketentuan yang dilanggar oleh pelaku belum diatur di dalam KUHP. Permasalahannya dalam penelitian ini adalah bagaimana cara pemberlakuan Qanun bagi pelaku yang beragama non-muslim, dan bagaimana sikap pelaku non-muslim dalam menentukan pilihan hukum ketika melanggar Qanun Hukum Jinayat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Empiris, artinya penulis melakukan pengolahan data sekunder terlebih dahulu dalam memecahkan suatu masalah kemudian melakukan penelitian terhadapa data primer yang diperoleh di lapangan. Sumber data primer diperoleh dari hasil Observasi dan Wawancara yang dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Pelaku Non-Muslim yang dicambuk. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis dengan metode Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pemberlakuan Qanun/Syari’at Islam bagi Pelaku Non-Muslim sama saja seperti memberlakukan Qanun/Syari’at Islam kepada masyarakat Muslim umumnya, yang membedakannya hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya adalah, pertama apabila pelaku non-muslim tersebut menundukkan diri secara suka rela terhadap Qanun dan kedua apabila pelanggaran yang dilakukan Pelaku Non-muslim tersebut belum diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan tetapi di dalam Qanun telah diatur, maka pelaku tersebut harus dihukum dengan Qanun. Dan sikap pelaku non-muslim dalam menentukan pilihan hukum ketika melanggar Qanun ternyata mereka lebih memilih dihukum berdasarkan Qanun dari pada KUHP, karena Penghukuman dalam Qanun lebih praktis dan cepat selesai, sehingga pelaku non-muslim tersebut lebih tertarik dihukum dengan Qanun.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Qanun dan Hukum Jinayat
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 28 Jul 2020 13:33
Last Modified: 28 Jul 2020 13:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39867

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum