PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA)

MUHRIMA S. RAHMAT - NIM. 05360020, (2010) PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (871kB) | Preview
[img] Text (PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (325kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)

Abstract

Kondisi geografis Indonesia yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen di antara persoalan lainnya. Laju perkembangan pembangunan membawa konsekuensi meningkatnya akan kebutuhan tanah sebagai lokasi pembangunan sarana kepentingan umum. Hal ini sedikit banyak akan berpengaruh terhadap keberadaan tanah rakyat. Sebagai pemegang hak atas tanah, sekali waktu harus merelakan kepemilikan tanahnya demi pembangunan fasilitas umum. Adanya pergeseran paradigma masyarakat dari semangat kolektivitas menjadi tradisi yang individualistik juga menambah kompleksitas permasalahan tanah ini. Kenyataan tersebut, mendorong pemerintah untuk membuat suatu tata aturan pertanahan. Terlepas dari kontroversi yang ditimbulkan, upaya pemerintah tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan pribadi (komunal) dengan kepentingan umum (public) demi terciptanya kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan rakyat seluruhnya. Dalam Islam, persoalan tanah ini sering disebut hima, yaitu tanah bangunan dan sumber-sumber kekayaan yang dipilih oleh negara (kekhalifahan) untuk dipergunakan bagi kepentingan umum demi mewujudkan kecukupan atas kebutuhan orang-orang yang membutuhkan. Konsep yang dibangun oleh pemerintah nampaknya sejalan dengan prinsip Islam. Adanya perbedaan khususnya dalam konsep kepemilikan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah hal yang wajar, mengingat adanya perbedaan konteks zaman di mana Islam pertama kali turun dengan kondisi sekarang, khususnya di Indonesia. Secara normatif, penelitian ini mengkaji mengenai konsep kepemilikan tanah dan pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut hukum Islam dan hukum agraria. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) dengan menjadikan Undang-undang Pokok Agraria dan kaidah-kaidah hukum Islam sebagai rujukan penelitian. Analisis yang dikembangkan adalah komparatif, yaitu membandingkan konsep kepemilikan tanah dan pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut hukum Islam dan hukum agraria untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat deskriptif. Dalam hukum Islam kepemilikan ialah suatu ikatan seseorang dengan hak miliknya yang disahkan syari'at dan merupakan hak khusus yang didapat si pemilik, sehingga ia mempunyai hak menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran yang digariskan oleh syari'at. Dalam hukum Agraria kepemilikan yaitu hak terkuat dan terpenuh, tetapi di atas itu ada hak pemerintah untuk mempergunakan tanah demi kepentingan umum dan pemilik hak milik diberikan ganti rugi. Dalam hukum Islam maupun hukum Agraria, pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan tanah kepada rakyatnya melalui nasionalisasi tanah. Tujuannya adalah untuk mengadakan pembagian yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat yang berupa tanah. Selain itu, tujuan yang lainnya adalah untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagian, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat adil dan makmur.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. DRS. H. FUAD ZEIN, M.A. 2. ISWANTORO, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: kepemilikan tanah, pengadaan tanah untuk umum, Undang-undang Pokok Agraria, hukum Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 04 Sep 2012 18:17
Last Modified: 04 Sep 2012 18:19
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4004

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum