ETIKA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJALANKAN FUNGSI KELEMBAGAAN

CITRA YAMA SHINTA, NIM. 14340023 (2019) ETIKA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJALANKAN FUNGSI KELEMBAGAAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (ETIKA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJALANKAN FUNGSI KELEMBAGAAN)
14340023_BAB1_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA_.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (ETIKA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJALANKAN FUNGSI KELEMBAGAAN)
14340023_BAB II_S.D_SEBELUM_BAB_TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi memiliki Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No.09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (PMK Kode Etik). Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ini sebagai wujud pedoman bagi hakim konstitusi dalam menentukan penilaian terhadap perilaku Hakim Konstitusi secara terus menerus dalam menjalankan kekuasaannya. Akil Mochtar dan Arief Hidayat adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijatuhi putusan atas pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pelanggaran etik yang membawa nama Ketua MK tersebut, maka perlu dikaji lebih jauh bagaimana pelaksanaan etika Ketua MK dalam menjalankan fungsi kelembagaan dan apa faktor-faktor pemicu terjadi pelanggaran etik oleh Ketua MK. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), dan penelitian ini juga bersifat deskriptif analitik, yaitu penelitian dengan cara menguraikan dan menganalisis. Pendekatan penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis-empiris, yaitu dengan memaparkan materi-materi pembahasan secara sistematis melalui berbagai sumber literatur yang mengacu pada asas-asas atau norma-norma yang terdapat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan senyatanya berkaitan dengan pejabat hakim konstitusi dan etika hakim, yang kemudian dapat dianalisis secara cermat untuk memperoleh hasil yang dapat dipertanggung jawabkan. Setelah dianalisis berdasarkan PMK Kode Etik serta peraturan-peraturan lain yang berlaku, pelaksanaan etika Ketua MK dalam menjalankan fungsi kelembagaan sebagai pimpinan lembaga MK dalam menjalankan fungsi kelembagaan terikat pada Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Prinsip independensi, integritas dan ketakberpihakan diabaikan. Hal ini diperlihatkan dalam putusan yang dijatuhkan kepada Akil Mochtar dan Arief Hidayat atas pelanggaran etik yang dilakukan saat masih menjabat sebagai Ketua MK saat itu. Proses pelaksanaan uji materi seharusnya dapat dijalankan tanpa adanya pengaruh/campur tangan dari pihak manapun baik dari eksekutif, legislatif maupun dari masyarakat dan media massa. Selain itu, demi menjaga marwah mahkamah harus menghindari pertemuan yang dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran etik tersebut tidak terlepas dari beberapa faktor pemicu terjadi pelanggaran etik oleh Ketua MK yaitu meliputi lemahnya integritas Akil Mochtar dan Arief Hidayat diakibatkan oleh sistem rekrutmen Hakim Konstitusi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UUMK). Selain itu, pengawasan penegak etik yang kurang optimal baik dibawah internal MK maupun tidak adanya pengawasan eksternal menjadi pemicu berulang kali terjadi pelanggaran etik oleh Ketua MK.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: NURAINUN MANGUNGSONG S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Etika, Penyelenggara Negara, Mahkamah Konstitusi
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: S.Sos Suhardi
Date Deposited: 16 Nov 2020 09:21
Last Modified: 16 Nov 2020 09:21
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40711

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum