PENAFSIRAN KETENTUAN SEDERHANA DALAM GUGATAN SEDERHANA (Studi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah)

ANGGIT KARTIKARIMAH, NIM. 12380015 (2020) PENAFSIRAN KETENTUAN SEDERHANA DALAM GUGATAN SEDERHANA (Studi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENAFSIRAN KETENTUAN SEDERHANA DALAM GUGATAN SEDERHANA (Studi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah))
12380015_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PENAFSIRAN KETENTUAN SEDERHANA DALAM GUGATAN SEDERHANA (Studi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah))
12380015_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata gugatan sederhana dengan nilai gugatan material paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana yang tertuang pada Perma Nomor 2 Tahun 2015. Dengan ditambahkannya kewenangan peradilan agama Mahkamah Agung menerbitkan Perma 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah jenis penelitian pustaka (library research). Dengan menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama, artinya data-data yang dikumpulkan berasal dari kepustakaan baik berupa buku, ensiklopedi, surat kabar, jurnal, peraturan-peraturan yang terkait dengan penyelesaian gugatan sederhana dan lainya, yang berhubungan dengan obyek permasalahan yang diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran ketentuan sederhana dalam gugatan sederhana implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan Perma Nomor 14 Tahun 2016. Dari analisis data yang telah penyusun lakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa penafsiran ketentuan sederhana dalam gugatan sederhana berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan Perma Nomor 14 Tahun 2016 menjadi bentuk terobosan hukum acara perdata yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk menangani perkara perdata dengan sederhana, cepat dan biaya ringan yang terletak pada prasarat pengajuan penyelesaian perkara dengan mekanisme penyelesaian gugatan sederhana pada jenis perkara, batasan nominal, prosedur, dan eksekusi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: RATNASARI FAJARIYA ABIDIN, S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Gugatan Sederhana, Peradilan Agama, Perma No. 2 Tahun 2015, Perma Nomor 14 Tahun 2016.
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 18 Sep 2020 09:27
Last Modified: 18 Sep 2020 09:27
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41022

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum