KONSINYASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PERSPEKTIF MAQASHID ASY-SYARI’AH

AGUS TERIYANA, NIM. 13370049 (2020) KONSINYASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PERSPEKTIF MAQASHID ASY-SYARI’AH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KONSINYASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PERSPEKTIF MAQASHID ASY-SYARI’AH)
13370049_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KONSINYASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PERSPEKTIF MAQASHID ASY-SYARI’AH)
13370049_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Konsinyasi dalam proses pembebasan tanah selama ini masih menjadi polemik sekalipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Oleh karena itu, tulisan ini berupaya melihat peraturan tentang putusan konsinyassi dalam proses pengadaan tanah sebagaimana disebutkan dalam UU No 2 tahun 2012, persektif maqashid asy-syari’ah. Dalam pandangan penulis hal tersebut penting untuk melihat lebih jelas tatacara dan tujuan konsinyasi, sehingga konsinyasi tetap pada tujuannya –sebagai jalan terakhir– yaitu dengan memperdalam pengetahuan akan esensi dari undang-undang tersebut diadakan. Kajian terhadap UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepantingan umum, terdapat beberapa hal mendasar yang memilki keselarasan dengan nilai-nilai dasar yang harus terpenuhi untuk terciptnya kemaslahatan bagi masyarakat menurut maqashid asy-syari’ah. Hal dasar tersebut yang kemudian harus menjadi titik tekan dalam penerapan UU No. 2 tahun 2012, yaitu terdapat pada 10 asas; asas kemanusiaan, asas keadilan, asas kemamfaatan, asas kepastian, asas keterbukaan, asas kesepakatan, asas keikutsertaan, asas kesejahteraan, asas keberlanjutan, dan asas keselarasan seperti disebutkan dalam UU No 2 tahun 2012. Adapun tentang hukum konsinyasi, hal tersebut dapat dilihat sebagai suatu perlakuan khusus dalam menentukan bentuk dan besaran ganti kerugian sesuai keputusan hakim seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Dalam prosesnya konsinyasi tetap harus didasarkan pada 10 asas seperti yang telah dijelaskan dalam UU No 2 tahun 2012, yaitu harus berkeadilan, mensejahterakan dan tidak mencederai kemanusiaan. Oleh karena itu, penerapan konsinyasi dalam UU No 2 tahun 2012 perspektif maqashid asysyari’ah adalah dengan menjaga dan tidak mencederai hak-hak dasar masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. Oman Fathurohman SW., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Konsinyasi-maqashid asy-syari’ah, kemanusiaan, keadilan, kesejahteran.
Subjects: Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 18 Sep 2020 10:39
Last Modified: 18 Sep 2020 10:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41028

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum