MOHAMMAD FAISAL, NIM. 13380096 (2020) POLA PEMBAYARAN ZAKAT MAL DI PADUKUHAN TEMPEL WILAYAH KELURAHAN CATURTUNGGAL, KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (POLA PEMBAYARAN ZAKAT MAL DI PADUKUHAN TEMPEL WILAYAH KELURAHAN CATURTUNGGAL, KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN)
13380096_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
![]() |
Text (POLA PEMBAYARAN ZAKAT MAL DI PADUKUHAN TEMPEL WILAYAH KELURAHAN CATURTUNGGAL, KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN)
13380096_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dibentuk melalui UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menggantikan UU No.38 tahun 1999 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dalam pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014. Pembayaran zakat mal sebaiknya melalui lembaga zakat yang sudah dilegalkan pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pola pembayaran zakat mal yang diterapkan masyarakat di Padukuhan Tempel, Wilayah Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan Teknik lapangan (Field Research) yang dilakukan dengan menyebarkan kuesioner tertutup kepada 70 responden dengan metode snowball sampling. Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa pola pembayaran masyarakat Padukuhan Tempel dilakukan dengan dua cara; pembayaran melalui Lembaga pengelola zakat (BAZ/LAZ, Lembaga dan amil masjid) (64,29%) dan pembayaran secara langsung (35,71%). Pembayaran melalui Lembaga dilakukan dengan cara jemput zakat (12,86%), datang langsung ke Masjid (48,57%) dan potong gaji (2,86%). Kurangnya penyuluhan tentang zakat mal yang membuat sebagian warga tidak mengetahui zakat mal. Disimpulkan, bahwa mayoritas pola pembayaran masyarakat padukuhan tempel adalah muzaki yang membayar zakat melalui Lembaga zakat (64,29%) dengan langsung mendatangi kantor (48,57%). Alasan utama muzaki membayarakan zakatnya karena faktor Lokasi yang berada ditempat tinggal muzakki. Amil Masjid inilah yang dianggap menjadi Lembaga paling disukai menurut responden yaitu (73,33%). Sosialisasi dari OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) perlu dilakukan ke Masjid, Yayasan Sosial dan Pondok Pesantren yang mengumpulkan zakat dari warga, agar mendaftarkan lembaga zakatnya menjadi UPZ ke Organisasi Pengelola Zakat (BAZ/LAZ). Sosialisasi ini perlu dilakukan guna menjalankan amanat UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information / Supervisor: | Dr. Hj. Widyarini, M.M |
Uncontrolled Keywords: | lembaga zakat, mustahik langsung, muzaki, amil masjid, OPZ,UPZ |
Subjects: | Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1) |
Depositing User: | Drs. Mochammad Tantowi, M.Si. |
Date Deposited: | 18 Sep 2020 11:05 |
Last Modified: | 18 Sep 2020 11:05 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41031 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |