ANALSIS HUKUM HIBAH MUQAYYADAH LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL BINA SEJAHTERA MITRA (LAZNAS BSM) DI PONDOK PESANTREN AL IHYA ULUMADDIN KESUGIHAN CILACAP

AGUS NUKMAN SALEH, S.Sy., 17203011015 (2019) ANALSIS HUKUM HIBAH MUQAYYADAH LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL BINA SEJAHTERA MITRA (LAZNAS BSM) DI PONDOK PESANTREN AL IHYA ULUMADDIN KESUGIHAN CILACAP. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ANALSIS HUKUM HIBAH MUQAYYADAH LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL BINA SEJAHTERA MITRA (LAZNAS BSM) DI PONDOK PESANTREN AL IHYA ULUMADDIN KESUGIHAN CILACAP)
17203011015_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (ANALSIS HUKUM HIBAH MUQAYYADAH LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL BINA SEJAHTERA MITRA (LAZNAS BSM) DI PONDOK PESANTREN AL IHYA ULUMADDIN KESUGIHAN CILACAP)
17203011015_BAB II_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (890kB)

Abstract

Hibah adalah akad pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain ketika masih hidup tanpa mengharapkan imbalan dan dilakukan secara sukarela. Akad hibah ini yang di gunakan oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra (LAZnas BSM) untuk memberikan dana hibah kepada Pesantren Al Ihya Ulumaddin kesugihan Cilacap. Namum yang berbeda adalah adanya muqayyadah dalam akad hibah tersebut, sehingga pesantren hanya boleh menggunakan dana hibah tersebut sesuaai dengan muqayyadah yang telah disepakati. Muqayyadah dana hibah tersebut adalah harus digunakan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat produktif disekitar pesantren. Karena menurut LAZnas penanggulangan kemiskinan yang efektif adalah dengan memberdayakan masyarakat itu sendiri. Dalam penelitian ini penulis akan membahas bagaimana hukum menggunakan dana tersebut apabila keluar dari muqayyadah yang telah ditentukan oleh LAZnas BSM atas dasar kemaslahatan, kemudian juga untuk mengetahui bagaimana keberlangsungan program itu. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan di Pondok Pesantren Al Ihya Ulumaddin Kesugihan Cilacap sebagai penerima dana hibah. Selain dilapangan penulis juga menggali dari teori-teori hibah yang ada dan dianalisis menggunakan teori maslahah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif analitik, yang menekankan pada gambaran dan menjelaskan secara sistematis terhadap bagaimana kondisi hukum yang diterapkan di dalam masyarakat dan bagaimana masyarakat memahami dan menjalani hukum tersebut. Sedangkan teknik pengumpulan datanya secara dokumentasi, wawancara dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis, kemudian ditarik kesimpulan secara umum dengan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: (1). Penggunaan dana hibah apabila keluar dari muqayyadah yang telah ditentukan oleh LAZnas BSM adalah tidak diperbolehkan, dan ada klausul apabila terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan dana, maka akan disanksi dengan undang-undang yang berlaku. Pesantren boleh menggunakanya dengan dasar kemaslahahtan, yang mana apabila tidak menggunakan dana tersebut pesantren akan hancur. Namun karena sudah menjadi kesepakatan bersama untuk menjalankan program pemberdayaan ini, maka pesaantren tidak diperbolehkan menggunakan dana hibah muqayyadah selain untuk pemberdayaan masyarakat, walaupun secara hukum Islam dana tersebut adalah hak milik pesaantren (2). Untuk keberlangsungan program pemberdayaan masyarakat ini adalah sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan muqayyadah yang telah disepakati bersama..

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: PROF. DR. Drs. H. MAKHRUS, S.H, M. HUM.
Uncontrolled Keywords: LAZnas BSM, Hibah Muqayyadah, Pemberdayaan Masyarakat, Maslahah.
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam > Syari'ah dan Hukum
Depositing User: Sri Lestari
Date Deposited: 18 Nov 2020 13:46
Last Modified: 18 Nov 2020 13:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41045

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum