LARANGAN PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT DESA-DESA SE-PELA GANDONG, (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DI KOTA AMBON DAN KABUPATEN MALUKU TENGAH)

Rifyal Fachri Tatuhey, 02361357 (2006) LARANGAN PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT DESA-DESA SE-PELA GANDONG, (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DI KOTA AMBON DAN KABUPATEN MALUKU TENGAH). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (LARANGAN PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT DESA-DESA SE-PELA GANDONG, (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DI KOTA AMBON DAN KABUPATEN MALUKU TENGAH))
02361357_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (LARANGAN PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT DESA-DESA SE-PELA GANDONG, (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DI KOTA AMBON DAN KABUPATEN MALUKU TENGAH))
02361357_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Secara teoritis, adat dapat diakui sebagai salah satu sumber utama dalam hukum Islam. Dengan demikian dalam prakteknya adat memainkan peranan penting dalam prosesi kreasi hukum Islam dari berbagai persoalan hukum yang muncul di negara-negara Islam. Peran aktual adat ini dalam penciptaan hukum senantiasa terbukti lebih penting dari apa yang diduga sebelumnya. Salah satu fenomena sosial yang terjadi di Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam suku dengan kebudayaan dan hukum adatnya sendiri-sendiri adalah adanya larangan perkawinan antar suku, klan, maupun dalam bentuk hukum adat lain seperti hukum adat pela gandong yang berasal dari propinsi Maluku. Adat dan tradisi pela gandong merupakan warisan budaya dari masyarakat Maluku Tengah, khususnya masyarakat adat di pulau Seram, Ambon dan kepulauan Lease. Pada umumnya masyarakat setempat menganggapnya sebagai suatu hubungan persaudaraan antara dua negeri (desa) atau lebih, baik negeri negeri yang beragama Islam maupun yang beragama Kristen. Hubungan persaudaraan ini yang kemudian dikenal sebagai pela gandong karena kedua masyarakat negeri mengakui bahwasanya mereka berasal dari satu keturunan. Alasan keturunan itulah yang kemudian melatarbelakangi adanya suatu hukum adat, dimana masyarakat i negeri-negeri yang se-pela gandong dilarang dari untuk mengadakan ikatan perkawinan walaupun pada kenyataannya keturunan tersebut telah berumur ratusan bahkan ribuan tahun sehingga tidak diketahui lagi di urutan hukum n generasi berapakah mereka hidup. Dalam kesempatan kali ini, penyusun mencoba untuk menghadirkan Islam yang juga berbicara tentang larangan perkawinan akibat keturunan sebagai pembanding atas larangan perkawinan menurut adal pela gandong tadi, dimana berdasarkan Al-Qur'an, hukum Islam membatasi garis keturunan yang haram untuk dinikahi Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari penelitian ini, maka metode penelitian yang akan digunakan adalah metode penelitian deskriptif-analitik komparatif, dimana penyusun akan menggambarkan kemudian menganalisis objek yang sedang diteliti dan mengkomparasinya dengan konsep larangan perkawinan di dalam hukum Islam agar dapat ditemukan persamaan dan perbedaannya Setelah dilakukan beberapa penelitian dan analisa, tampaklah bahwa dasar larangan perkawinan dalam kedua hukum tersebut adalah sama yaitu disebabkan keturunan, akan tetapi keturunan dalam hukum Islam terbatas pada orang-orang tertentu saja sedangkan keturunan dalam adat pela gandong berlangsung

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Budi Ruhiatudin, S. H, M. Hum
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam , Hukum Adat , Larangan Perkawinan
Subjects: Hukum Islam
Hukum Adat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Dra Irhamny - pustakawan
Date Deposited: 28 Nov 2020 22:25
Last Modified: 28 Nov 2020 22:25
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41389

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum