AKAD NIKAH MISYĀR DALAM ISLAM KAJIAN HUKUM PERSPEKTIF ISTIḤSĀN

FAQIH AHMAD, LC., NIM, 1520311048 (2020) AKAD NIKAH MISYĀR DALAM ISLAM KAJIAN HUKUM PERSPEKTIF ISTIḤSĀN. Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (AKAD NIKAH MISYĀR DALAM ISLAM KAJIAN HUKUM PERSPEKTIF ISTIḤSĀN)
1520311048_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (AKAD NIKAH MISYĀR DALAM ISLAM KAJIAN HUKUM PERSPEKTIF ISTIḤSĀN)
1520311048_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Bagi sebagian orang, nikah Misyār dianggap sebagai salah satu solusi bagi beberapa permasalahan, karena dapat meringankan beban suami dalam hal nafkah. Menurut perkembangannya nikah Misyār adalah pernikahan yang mengandung syarat seorang istri melepaskan hak nafkah yang wajib atas suami. Apabila dikembalikan kepada ketentuan syari’at, pernikahan ini terlihat bertentangan dengan hukum Islam, sebab Islam telah mewajibkan suami memberikan nafkah untuk istri secara mutlak, bagaimanapun kondisi suami. Menyikapi fenomena ini para ulama, khususnya di Timur Tengah, berbeda pendapat dalam menjelaskan hukum nikah Misyār. Di antara mereka ada yang berfatwa sah dan halal, ada yang menghukumi makruh, ada yang mengharamkan, dan ada pula yang tidak menghukuminya sebab kuatnya dalil antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan. Lalu untuk mengetahui hukum yang lebih kuat, harus diketahui terlebih dahulu bagaimana sesungguhnya konsep nikah yang disebut dengan sebutan Misyār ini. Selanjutnya diteliti mana hukum yang paling kuat untuk akad nikah Misyār yang dalam penelitian ini menggunakan perspektif Istiḥsān. Tesis ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang besifat normatif dengan pendekatan usul fikih. Adapun teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik Library Research (penelitian pustaka). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah kitab-kitab yang membahas tentang nikah Misyār dan Istiḥsān, dan bahan sekundernya adalah berbagai referensi yang membantu terwujudnya penelitian ini yang berkaitan dengan hukum pernikahan. Metode analisis yang digunakan adalah metode reduksi data dan klasifikasi data. Berdasarkan pokok permasalahan yang ada, penelitian ini menghasilkan bahwa konsep akad nikah Misyār adalah pernikahan yang mengandung syarat atau kesepakatan seorang suami tidak lagi memberikan sebagian atau semua nafkah kepada istri. Nikah Misyār memiliki kesamaan dengan nikah Nahāriyyāt wa Lailiyyāt dalam hal gugurnya hak suami atau istri. Menurut mayoritas ulama hukum nikah Nahāriyyāt wa Lailiyyāt adalah makruh namun akadnya tetap sah karena memenuhi rukun dan syarat nikah, sedang kesepakatannya gugur karena mengacu pada kaidah setiap syarat yang bertentangan dengan keniscayaan akad nikah maka syarat itu gugur. Melalui perspektif Istiḥsān, hukum akad Misyār dapat dialihkan hukumnya dari hukum halal dan sah karena terpenuhinya rukun dan syarat nikah, serta syaratnya berlaku sesuai Hadist Rasulullah saw., menjadi hukum makruh namun akadnya tetap sah dan syaratnya tidak berlaku karena di- Qiyas-kan kepada nikah Nahāriyyāt wa Lailiyyāt.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: DR. H. RIYANTA, M.HUM.
Uncontrolled Keywords: Nikah Misyār, syarat, nafkah, Istiḥsān.
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 14 Dec 2020 13:45
Last Modified: 14 Dec 2020 13:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41429

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum