PRIV ATISASI AIR (STUDI PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR)

Muhammad Taufiq, NIM, 00360075 (2006) PRIV ATISASI AIR (STUDI PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KAI..IJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PRIV ATISASI AIR (STUDI PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR))
00360075_Bab I_V_Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PRIV ATISASI AIR (STUDI PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR))
00360075_Bab II_Bab III_Bab IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (8MB)

Abstract

ABSTRAK Kehidupan makhluk hidup di atas peGnukaan bumi sepenuhnya bergantung pada ketersediaan air, sehingga tanpa adanya air seluruh gerak kehidupan akan berhenti. Karena itu, hak atas air sebagai sumber daya alam untuk kolektif tdah ada dalam hukum-hukurn k.uno, termrrsuk huknm Islam dan hukum­hukum adat/kebiasaan. Para pendukung pcrdagaEgan bebas dalam neo-liberalisme mengusulkan prinsip "air sebagai komoclitas ekonomis" dan privatisasi sebagai solusinya. Argurnen mereka mcngatakan bahwa sistem pasar merupakan satu- atunya cara mendistribusikan air kepacla orang-orang yang kekurangan air. Air merniliki nilai ekonomi dalam penggunaannya dan harus dilihat sebagai barang ekonorni. Air, dengan demikian, lebih dilihat sebagai komoditas daripada sebagai Sumber Daya Alam. Dalam hal ini cliyakini penggunaan air yang efisien bisa dicapai dengan pengaturan harga clan privatisasi, karena pengaturan harga dan privatisasi akan mernbawa pada keadilan (equity), efisien (efficiency), dan keberlanjutan (sustainability). Di Indonesia pada tanggal 18 Maret 2004 disahkan Undang-Unclang Nomor 7/2004 rnengenai Surnber Daya Air yang mengganti UU 11/1974 rnengenai Pengairan. Kebijakan ini rnernicu banyak tanggapan dari berbagai kelornpok rnasyarakat, baik pro dan kontra. Kalangan non pernerintah menuding pembuatan UU ini hanya pelaksanaan dari design yang dibuat kekuatan modal intemasional untuk 'mengambil alih' Indonesia. Karena, kebijakan ini tidak lepas dari perjanjian hutang yang dibuat oleh pemerintah Indonesia clan Bank Dunia melalui perjanjian rVater Resources Sector Adjusment Loan (WA TSAL) senilai US $ 300 juta yang pencairannya dilakukan dalam 3 tahap, pencairan tahap terakhir jika pemerintah 'menyelesaikan segala inisiatif reformasi sumber daya air", yakni UU Sumber Daya Air. Sebagaimana dijelaskan bahwa air merupakan hak kolektif manusia clan makhluk hidup lain. Dalam pandangan Islam dijabarkan bahwa disamping sebagai sumber kehidupan makhluk hidup, air juga sebagai sarana ibadah. Oleh karena itu, hak guna air adalah untuk siapa saja yang membutuhkan clan tidak diperkenankan seseorang menahannya demi kepentingannya sendiri. Agar hak akses terhaclap air terdistribusikan secara adil, negara mempunyai peran yang signifikan clalam pendistribusian clan bahkan bertanggungjawab atas penyediaan kebutuhan air bagi warga negaranya. Sementara UU No 7 Tahun 2004 memberi ruang sangat luas bagi swasta untuk menguasai sumber-sumber air yang dijabarkan melalui instrumen pemberian "hak guna usaha air". Hak Guna terse but dibagi dalam 2 bentuk, yaitu Hak Guna Pakai dan Hak Guna Usaha. Hak Usaha hanya mendudukan secara khusus individu, badan usaha, dan kalangan tertentu yang memang secara ekonomi kuat menjadi penguasa air dan sumber-sumbernya. Hak Guna Pakai membatasi bentuk dan jumlah penggunaan air oleh masyarakat bagi kcpcntingan sehari-hari clan pertanian. Di luar batasan kriteria hak guna itu, penggunaan air dikategorikan sebagai kcpentingan komcrsial clan dituntut untuk mcrnpcroleh izin Hak Guna Usaha. Dengan demikian. peran pcmcrintah telah tcrgantikan olch pihak-:Pihak swasta yang bertujuan mcngeruk kcuntungan semata dan tidak menjamin ketersediaan air bagi semua orang dan rnakhluk hidup.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DR. Ainur Rafiq, M.A.
Uncontrolled Keywords: Privatisasi Air, Studi Perbandingan, Hukum Islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Puji Hartati
Date Deposited: 01 Dec 2020 12:30
Last Modified: 01 Dec 2020 12:30
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41471

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum