Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pemerasan (studi komparatif antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif)

Juli Wahyudin, NIM. 01361009 (2006) Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pemerasan (studi komparatif antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pemerasan (studi komparatif antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif))
01361009_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pemerasan (studi komparatif antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif))
01361009_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Perkembangan kehidupan masyarakat yang begitu cepat sebagai hasil dari pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang telah membawa dampak baik positif maupun negatif. Salah satu perbuatan menyimpang adalah pemerasan yaitu kejahatan terhadap harta benda, dimana kejahatan tersebut pada dasarnya termasuk perbuatan mencuri yang dilakukan secara nyata atas sepengetahuan pemiliknya yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan. Pemerasan adalah kejahatan yang timbul dari kalangan masyarakat. Perbuatan tersebut sangat tercelaserta merupakan tindakan tidak bermoral. Sehingga hal ini sangat bertentangan dengan hukum positif dan hukum Islam. Upaya penerapan hukum pemerasan sudah diatur dalam KUHP Buku II Bab XXIII pasal 368. Kejahatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum , karena terdapat unsur paksaan dengan memakai kekerasan dan ancaman kekerasan dengan maksud memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain atau membuat hutang dan meniadakannya. Kejahatan pemerasan dalam hukum pidana islam dapat dikategorikan kedalam jarimah ta'zir, yakni semua perbuatan yang dilarang syara' tetapi tidak diancam denbgan sesuatu macam hukuman dalam al-qur'an atau sunnah rasul, penguasa berhak menentukan macam pidana kejahatan pemerasan. Hakim dapat memilih hukuman yang lebih tepat bagi si pelaku sesuai dengan perbuatan, kondisi pelaku, situasi dan tyempat kejadian kejahatan. Dikalangan mazhab Hanafi bahwa yang diserahkan kepada hakim itu tentang penentuan jenis ta'zir yang akan diterapkan. Hanya saja bila jarimah ta'zirnya berkaitan dengan jarimah hudud, maka jilidnya tidak melampaui batas had, bila sanksi itu tidak berupa jilid, maka batas terendah dan tertingginya diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Demikian pula mazhab Maliki, Shafi'i dan Hambali, bahwa perbedaan waktu dan tempat terjadinya kejahatan itu membawa perbedaan sanksi ta'zir terutama sanksi yang berkaitan dengan adat kebiasaan negeri tertentu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Makhrus Munajat, M.Hum
Uncontrolled Keywords: Tindak kekerasan, hukum pidana islam, hukum pidana positif
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 03 Dec 2020 14:03
Last Modified: 03 Dec 2020 14:03
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41512

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum