PENGGUNAAN HAK MILIK YANG MENYEBABKAN KERUGIAN PADA ORANG LAIN DENGAN TIDAK DISENGAJA (PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM)

M. NURROKHMAN AL HAKIM, NIM, 00360334 (2006) PENGGUNAAN HAK MILIK YANG MENYEBABKAN KERUGIAN PADA ORANG LAIN DENGAN TIDAK DISENGAJA (PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KAI..IJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENGGUNAAN HAK MILIK YANG MENYEBABKAN KERUGIAN PADA ORANG LAIN DENGAN TIDAK DISENGAJA (PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM))
00360334_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PENGGUNAAN HAK MILIK YANG MENYEBABKAN KERUGIAN PADA ORANG LAIN DENGAN TIDAK DISENGAJA (PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM))
00360334_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Menggunakan hak milik atau hak milik pribadi secara wajar, wajar dalam arti tidak berniat mengganggu atau merugikan orang lain, tidak bertentangan dengan adat masyarakat dan tidak bertentangan dengan undang-undang, Dalam menggunakan hak milik tersebut kemudian dengan tidak disengaja menimbulkan kerugian pada orang lain. Bagaimana pendangan Hukum Perdata dan Hukum Islam tentang penggunaan hak milik yang menyebabkan kerugian pada orang lain dengan tidak disengaja dan bagaimana ganti rugi akibat penggunaan hak milik yang menyebabkan kerugian pada orang lain dengan tidak disengaja. Penelitian atas permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian dengan pendekatan normatif Pendekatan normatif yaitu pendekatan terhadap permasalahan tentang penggunaan hak milik yang menyebabkan kerugian pada orang lain dengan tidak disengaja dengan melihat apakah benar atau salah menurut hukum. Tehnik analisis yang digunakan adalah deduksi, yaitu menyimpulkan dari penjelasan atau uraian terhadap masalah yang dibahas kemudian diambil kesimpulan, selanjutnya dikaitkan menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam kemudian di komparasikan antara Hukum Perdata dan Hukum Islam yaitu dari hasil kesimpulan itu dibandingkan antara Hukum Perdata dengan Hukum Islam. Dari basil penelitian itu dapat disimpulkan bahwa menurut Hukum Perdata, penggunaan hak milik yang menyebabkan kerugian pada orang lain dengan tidak disengaja adalah tidak ada ganti rugi dan tidak ada ganti rugi atas penggunaan hak milik yang menyebabkan kerugian pada orang lain dengan tidak disengaja. Sedangkan menurut Hukum Islam, penggunaan hak milik yang menyebabkan kerugian pada orang lain dengan tidak disengaja adalah tidak ada ganti rugi dan tidak ada ganti rugi bagi penggunaan hak milik yang menyebabkan kerugian pada orang lain dengan tidak disengaja.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. Dahwan, M.Si
Uncontrolled Keywords: Penggunaan Hak Milik yang menyebabkan Kerugian Bagi Orang Lain
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Puji Hartati
Date Deposited: 14 Dec 2020 14:19
Last Modified: 14 Dec 2020 14:19
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41556

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum