REPOSISI DAN PROFESIONALISME MILITER DI INDONESIA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

M. HISYAM, NIM. 01370783 (2006) REPOSISI DAN PROFESIONALISME MILITER DI INDONESIA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (REPOSISI DAN PROFESIONALISME MILITER DI INDONESIA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH)
01370783_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (9MB) | Preview
[img] Text (REPOSISI DAN PROFESIONALISME MILITER DI INDONESIA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH)
01370783_Bab II_Bab III_Bab IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam sejarah dunia tercatat sebagai Negara pertama yang memproklamirkan kemerdekaanya dari penjajahan bangsa asing, kemerdekaan itu tidak terlepas dari peran aktif Tentara Republik Indonesia (TRI) yang dalam perkembanganya berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 1947, dalam sejarah bangsa Indonesia peran TNI sangat vital, karena TNI mengemban tugas berat yaitu menjaga keamanan negara. Dalam sejarah perkembangan TNI dari mulai . berdirinya TNI sampai sekarang mengalami metamorfose yang menarik untuk dicermati dari mulai tugas sebagai penjaga keamanan Negara sampai pada peran aktif TNI dalam institusi Negara itu sendiri, peran dan fungsi inilah yang sampai sekarang masih dipertanyakan, apakah militer sebagai pertahan Negara dan pengamanan untuk keutuhan NKRI atau militer sebagai pemegang kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pokok masalah dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pandangan fiqh siyasah tentang profesionalisme militer di indonesia dalam mengembalikan peran dan :fungsi militer sebagai alat pertahanan Negara. Selama Orde Barn peran, fungsi Militer benar-benar berubah menjadi alat yang sangat hegemoni dan represif, dan militer berperan ganda sehingga militer tidak lagi menjalankan profesiolismenya. Baik diwilayah ekonomi, politik, sosial, budaya dan adanya intervensi militer kedomain sipil. Maka kerangka teoritik skripsi ini bahwa dalam islam sendiri mengharuskan dalam dunia kemiliteran untuk betul-betul profesional. Almawardi menyebutkan dalam islam telah ada mekanisme formal ( qaidah askariyah) yang mengatur khusus tentang profesionalitas dan keseimbangan kontribusi (gaji) sebagai sinergitas dan meminimalisir intervensi kedomain politik, sosial, budaya. Dan sumber hukum yang menjadikan landasan bagi Undang-undang militer, tentang profesionalisme haruslah betul-betul di bumikan sebagai alat pertahan Negara. Era reformasi 1998 peran, :fungsi militer mulai dipertanyakan kembali militer apakah militer sebagai penjaga keamanan bangsa Indonesia dari penjajahan bangsa asing atau militer sebagai pemegang kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Era Gus Dur adanya pemisahan TNI dan POLRI melalui TAP/MPR/Nomor VII/MPR/2000. Dengan menggunakan pendekatan historis-sosiologis dan politik bisa diteliti sejauh mana peran, :fungsi militer dalam struktur NKRI, sehingga dengan menggunakan pendekatan ini dapat disimpulkan bahwa militer di Indonesiaa masih sangatlah jauh dan tidak sesuai norma-norma dan sistem al-fiqh as-siyasiy, karena Islam mengajarkan militer untuk lebih professional. Prosionalisme TNI di Indonesia belum terlaksana sebagai alat pertahan Negara dan pelindung kedaulatan-integritas NKRI, karena itu kesejahteraan TNI harus ditingkatkan agar menjadi keseimbangan guna menciptakan tentara yang lebih profesional dan mampu menjalankan peran dan :fungsi TNI dalam mewujudkan kedaulatan dan mempertahankan integritas Bangsa dan Negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. RIZAL QOSIM, M.Si
Uncontrolled Keywords: Fiqih siyasan, profesionalisme militer Indonesia
Subjects: Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 14 Dec 2020 14:42
Last Modified: 14 Dec 2020 14:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41559

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum