MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

ACH. TAHIR, NIM. 01370908 (2005) MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
01370908_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
01370908_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 24 C, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya dirinci di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi diadopsikan ke dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sejak ditetapkannya peruban ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2001. Keberadaan Mahkamah Konstitusi di satu sisi sangat menggembirakan sebagai salah satu penegak keadilan, akan tetapi di sisi lain ada beberapa pasal yang masih menimbulkan polemik. Diantaranya adalah di dalam Pasal 7B ayat (5) dan ayat (7). Berdasar Pasal 7B ayat (5) diperoleh pemahaman, bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukurn setelah diproses oleh Mahkamah Konstitusi maka akibat hukumnya Presiden dan/atau Wakil Presiden secara politis dapat diberhentikan oleh MPR. Akan tetapi ketika dibawa ke sidang paripurna MPR (berdasarkan Pasal 7B :iyat (7) dapat terjadi mayoritas anggota MPR menolak pemberhentian Presiden dan/atau W akil Presiden). Bila ini terjadi dalam pratek ketatanegaraan berarti keputusan politik MPR mengabaikan keputusan hukum yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini jelas tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang dianut oleh konstitusi Indonesia. Dengan adanya polemik yang ada dibeberapa pasal mengenai Mahkamah Konstitutsi maka penyusun tertarik meneliti lebih lanjut. Lebih-lebih tentang kedudukan, wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi di Indonesia dalam perspektifhukum Islam. Pendek:atan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan historis-normatif. Pendekatan historis penyusun gunakan dalam rangka meneropong sejarah lahimya Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang keberadaannya merupakan lembaga peradilan baru. Sedangkan pendekatan normatif penyusun gunakan untuk melihat aturan hukum tentang peradilan dalam Islam baik melalui al-Qur' an, Hadis, dan kaidah-kaidah Ushuliyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia menempati posisi sentral dan strategis. Selain itu kedudukan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan perintah Allah dan Rasulullah SAW., dan tujuan hukum Islam (maqasid al-syari 'ah), yaitu bagaimana menegakkan keadilan, keamanan, ketentraman dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat. Pada awal sejarah peradilan Islam belum ada wewenang dan kewajiban bagi peradilan Islam sebagaimana wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi di Indonesia.· Karena waktu itu belum dikenal adanya partai politik, pemilihan um.um, DPR dan lembaga tinggi negara yang bermacam-macam seperti sekarang. Disamping itu, persoalan-persoalan yang muncul tidak begitu komplek pada awal Islam. Semua persoalan masih tergantung pada khalifah. Akan tetapi subtansi dari wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi di Indonesia dengan wewenang peradilan pada awal Islam adalah sama, yaitu untuk menegakkan keadilan, keamanan, ketentraman dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM
Uncontrolled Keywords: mahkamah konstitusi, hukum islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 15 Dec 2020 11:15
Last Modified: 15 Dec 2020 11:15
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41566

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum