SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

A. JUNAIDI HS, NIM. 01371056 (2006) SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
01371056_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (SANKSI PIDANA TERHADAP DELIK CABUL DALAM PASAL 294 KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
01371056_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Hukum Islam berfungsi untuk menjaga nilai-nilai moral (akhlak) karena hukum diturunkan dan sanksi dijatuhkan untuk menjaga akhlak manusia. Selama ini sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan yang terdapat dalam Pasal 294 KUHP belum bisa merubah kemerosotan atau krisis moral di Indonesia menjadi lebih baik. Sanksi yang dijatuhkan bagi orang-orang terdekat atau seseorang yang memiliki pengawasan terhadap orang bawahannya yang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya atau anak yang belum dewasa, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 294 KUHP adalah tujuh tahun penjara. Adapun pengertian dan sanksi perbuatan cabul secara khusus dalam hukum Islam belum dijelaskan, sebab perbuatan cabul itu sendiri merupakan perbuatan keji, perbuatan merangsang untuk memuaskan nafsu seksuil pada diri yang berbuat atau orang lain dengan cara melanggar tata agama dan tata asusila. Lain halnya dengan zina yang merupakan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan yang sah, dalam hukum Islam sanksi bagi pelaku perzinahan yaitu rajam, dera dan pengasingan, sedangklan perbuatan cabul maknanya berbeda dengan zina dan sanksinya pun pasti berbeda pula. Dari dua aspek hukum di atas, dalam pemberian sanksi terhadap tindak pidana cabul merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya pengertian perbuatan cabul dalam hukum Islam serta pandangan hukum Islam terhadap sanksi perbuatan cabul pada Pasal 294 KUHP. Dikarenakan kajian ini merupakan kajian yuridis, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis, yaitu pendekatan yang berusaha melihat dasar-dasar hukum positif dan hukum Islam terutama yang berkaitan dengan sanksi pidana pencabulan tersebut. Berdasarkan metode yang digunakan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa, kitab undang-undang hukum pidana buku kedua tentang kejahatan terhadap kesopanan (kesusilaan) yang menjadi pedoman perangkat hukum dalam menetapkan sebuah keputusan, khususnya tentang pencabulan tidaklah sesuai dengan hukum pidana Islam karena dalam Islam sanksi yang dijatuhkan jauh lebih berat daripada KUHP. Sebab pelaku adalah orang-orang terdekat dan seseorang yang memiliki pengawasan terhadap orang bawahannya. Menurut hukum Islam sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku tersebut adalah rajam, dera dan pengasingan serta ta'zir bagi pelaku pencabulan karena belum ada nash yang qat'i dalam al-Qur'an dan al-Hadist. Sedangkan Tujuan pokok ,dalam penjatuhan hukuman atau sanksi dalam Syari'at Islam ialah pencegahan ( ar-rad'u wa az-zajru) dan pengajaran serta pendidikan (al-,islah wa at-tl}hzib), yang mana suatu jarimah akan diberikan suatu sanksi atau hukuman sebagai balasan atas perbuatannya itu dan juga sebagai antisipasi bagi anggota masyarakat yang lain untuk tidak melakukan jarimah yang serupa maupun jarimah-jarimah yang lain yang akan mengakibatkan adanya suatu hukuman

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof. Dr. H. ABD. SALAM ARIEF, MA.
Uncontrolled Keywords: moral, pidana,hukum islam
Subjects: Hukum Islam > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 18 Dec 2020 09:22
Last Modified: 18 Dec 2020 09:22
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41605

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum