PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PERZINAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN TAHUN 2002-2004)

FITRI SURYANI, NIM. 01371077 (2005) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PERZINAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN TAHUN 2002-2004). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PERZINAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN TAHUN 2002-2004))
01371077_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PERZINAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN TAHUN 2002-2004))
01371077_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini dilak:ukan unruk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara pertanggungjawaban pidana delik perzinaan di Pengadilan Negeri Sleman Perspektif Hukum Islam. Selain itu penelitian ini juga dilak:ukan unruk mengetahui pertimbangan serta dasar hukum putusan Hakim dalam memutuskan perkara delik perzinaan di Pengadilan Negeri sleman. Adapun subyek penelitian ini adalah institusi Pengadilan Negeri Sleman, sedangkan obyeknya adalah proses penyelesaian perkara pertanggungjawaban pidana delik perzinaan dan pertimbangan serta dasar hukum putusan Hakim dalam perkara delik perzinaan di Pengadilan Negeri Sleman. Adapun metode yang di gunakan dalam penyampaian hasil penelitiannya adalah metode deskriptif kualitatif. Setelah dilak:ukan deskripsi dari hasil penelitian, dilak:ukan analisa secara kritis berdasarkan teori-teori hukum Islam yang bersumber dari nas al­Qur'an, hadis dan berbagai kitab-kitab fiqih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Proses penyelesaian perkara pertanggungjawaban pidana delik perzinaan di :Pengadilan Negeri Sleman, dengan nomor perkara. 112/Pid.B/2002/PN.Sleman dan nomor perkara 113/Pid.B/2002/PN .. S]4man. Secara umum telah sesuai dengan ketentuan undang­undang yang berlaku, $eperti ketentuan·yap.g ada dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang ketentuan sanksi pidana bagi pelaku p,rzinaan, tetapi ditinjau dari hukum Islam sanksi delii perzinaan yang diatur dalam KUHP tersebut tidak sesuai, karena dalam huktm Islam sanksi yang dikenakan bagi pelaku zina adalah jilid , seratus kali dan diraiam. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pertanggungjawaban pidana delik perzinaan di Pengadilan Negeri Sleman berdasarkan pengakuan langsung dari terdakwa, keterangan saksi-saksi, alat bukti yang cukup, serta terpenuhi segala unsur-unsur perzinaan, sedangkan pertimbangan yang paling dominan adalah hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan dasar hukum putusannya adalah Pasal 284 ayat (1) KUHP.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.Hum
Uncontrolled Keywords: perzinaan, pengadilan negeri sleman, islam
Subjects: Hukum Islam > Perzinahan - Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 18 Dec 2020 09:36
Last Modified: 18 Dec 2020 09:36
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41607

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum