KONSEP JIHAD IMAM SAMUDRA MENURUT HUKUM ISLAM

AGUS SETIA WAN, NIM.: 02371657 (2006) KONSEP JIHAD IMAM SAMUDRA MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (KONSEP JIHAD IMAM SAMUDRA MENURUT HUKUM ISLAM)
02371657_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (KONSEP JIHAD IMAM SAMUDRA MENURUT HUKUM ISLAM)
02371657_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Jihad adalah pengerahan segala kemampuan moril maupun materiil baik berupa tenaga, pikiran, maupun harta-benda dalam rangka menegak:kan agama Allah dan meninggikan kalimatNya. Kegiatan jihad dilakukan untuk menghadapi musuh­musuh Allah SWT yang tampak, yakni para pelaku kejahatan maupun musuh yang tidak tampak (setan dan hawa nafsu). Ia merupakan kewajiban muslim yang berkelanjutan hingga hari kiamat. Tingkat yang paling rendah berupa penolakan hati atas kemungkaran dan tingkat yang tertinggi ialah perang di jalan Allah. Jihad dapat dilakukan dengan perkataan maupun perbuatan, baik melalui lisan, tulisan, kekuatan fisik maupun harta benda dengan tujuan menumpas fitnah agar manusia mengabdi kepada Allah, menghilangkan kekerasan, menundukkan dunia kepada kebenaran dan menciptakan keadilan. Konsep jihad Imam Samudra merupakan konsep jihad yang mengaplikasikan jihad dengan berperang fisik terhadap kaum Y ahudi dan Nasrani. Dengan memakai born-born rakitan dan beberapa persenjataan, Imam Samudra menyerang kaum tesebut sebagai tindakan pembalasan atas pembataian yang terjadi di negara-negara Islam seperti Palestina, Afghanistan dan Irak yang dilakukan oleh para penguasa negara-negra non muslim, terutama Amerika dan Israel. Ia melakukan pengeboman dengan memakai landasan Al-Qur'an surat Al-Baqarah (2): 190-192, At-Taubah (9) : 36 serta beberapa surat yang lain. Namun cara pengambilan ayat-ayat tersebut dengan cara hanya sepotong-potong sesuai kepentingannya sendiri dan tentunya tidak menyeluruh. Sehingga makna yang di dapatkan tidak sesuai dengan makna aslinya. Dari kesalahan inilah,konsep jihadnya memakan korban ratusan nyawa. Pembalasan dilakukan dengan pengeboman tempat berkumpulnya kaum itu di Legian, Bali, tepatnya di Sari Club dan Paddy's Pub. Tanpa disadari temyata korban yang berjatuhan kebanyakan warga sipilm baik dari negara Indonesia sendiri maupun dari beberapa negara lain. Dalam Hukum Islam jihad sangat luas artinya dan jika diartikan sebagai perang fisik, maka tidak sembarangan secara langsung melakukan peperangan fisik. Ada beberapa aturan yang sangat ketat dalam mengatur kegiatan jihad jenis ini. Penelitian yang penyusun lakukan adalah penelitian perpustakaan (library research), dengan pengumpulan data melalui penelurusan dan penalaahan literature yang terkait dengan pokok pembahasan baik melalui sumber data primer maupun sekunder. Untuk sumber data primer, penyusun memakai buku karya Imam Samudra yaitu Aku Melawan Teroris. Sumber data sekunder sendiri yaitu buku-buku, artikel pada media massa, cetak maupun elektronik yang membahas masalap.A:ersebut. Pendekatakan yang penyusun gunakan adalah pendekatan normative dan sosio - histories. Dengan metode tersebut, penyusun mendapatkan bahwa konsep jihad Imam Samudra diaplikasikan dengan pengeboman di Bali sebagai bentuk pembalasan yang setimpal kepada kaum Yahudi dan Nasrani sebagai jihad, menurut hukum Islam dengan seperangkat aturannya bukan termasuk jihad, justru tergolong tindakan yang anarkhis dan zalim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. DR. AHMAD YANI ANSHORI 2. GUSNAM_ HARIS, S.AG., M.AG
Uncontrolled Keywords: HUKUM ISLAM
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: S.Sos. WIDYASTUTI KARTINI
Date Deposited: 10 Feb 2021 13:59
Last Modified: 28 Jun 2021 13:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42023

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum