TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SAYURAN SECARA TEPLAK DI DESA CIGEDUG KECAMATAN CIGEDUG KABUPATEN GARUT

JAENAL MUTAKIN, NIM: 99383793 (2006) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SAYURAN SECARA TEPLAK DI DESA CIGEDUG KECAMATAN CIGEDUG KABUPATEN GARUT. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HOKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SAYURAN SECARA TEPLAK DI DESA CIGEDUG KECAMATAN CIGEDUG KABUPATEN GARUT)
99383793_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (18MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HOKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SAYURAN SECARA TEPLAK DI DESA CIGEDUG KECAMATAN CIGEDUG KABUPATEN GARUT)
99383793_Bab II_Bab III_Bab IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Jual beli adalah salah satu jalan atau cara yang ditunjukkan oleh Allah SWT bagi makhluk-Nya yakni manusia untuk bermu'amalah agar dapat melangsungkan hidupnya di dunia sebagai bekal untuk menuju ke akhirat. Dengan jual beli pula manusia dapat mengais rizqi dari Yang Maha Kuasa dan Maha Memberi. Akan tetapi, manusia tidak dibiarkan begitu saja dalam menjalankan transaksi jual beli melainkan telah diatur segala sesuatunya yang berhubungan dengan kegiatan jual beli ini sebagaimana yang termaktub dalam Hadis, Kitab­ kitab Fikih, serta yang lainnya. Aturan-aturan tersebut seperti halnya adalah syarat jual beli, rukun jual beli, prinsip jual-beli, clan lain sebagainya. Itu semua dapat digunakan sebagai pedoman bagi umat manusia, khususnya kaum muslim dalam berjual beli. Kajian tentang jual beli ini memang sudah lazim dibicarakan, baik dalam taraf teoretis maupun praktis. Kajian yang bersifat teoretis pada umumnya meliputi pengertian, dasar hukum, macam, serta rukun dan syaratnya. Mengenai objek jual beli antara lain ditentukan bahwa barang yang diakadkan harus jelas, baik kualitas maupun kuantitasnya, sehingga tidak terjadi garar karena barangnya belum jelas. Akan tetapi di Desa Cigedug ada suatu tradisi jual beli sayuran yang dikenal dengan jual beli secara teplak, yakni praktik jual beli sayuran secara borongan terhadap tanaman yang belum mencapai masa panen. Sekilas ada unsur spekulasi, baik dari penjual maupun pembeli, karena bisa saja sayuran menjadi rusak sebelum dipanen atau seketika harga sayuran menjadi mahal sekali ketika akan dipanen sehingga dimungkinkan adanya kerugian pada salah satu pihak. Oleh karenanya apakah jual beli demikian dibenarkan atau tidak menurut hukum Islam. Kendatipun permasalahan jual beli sudah menjadi rahasia umum, namun penyusun khusus mengangkat masalah jual beli ini dengan menampilkan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal tersebut, yang mana jual beli sayuran dengan cara teplak ini telah berjalan lama di Desa Cigedug Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut. Sekalipun sudah menjadi tradisi, belum tentu sesuai dengan hukum Islam. Adapun penelitian yang penyusun lakukan adalah field research atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang berdasar pada ketentuan norma-norma agama atau teori hukum Islam dalam rangka menemukan kebenaran. Dari penelitian yang penyusun lakukan terhadap jual beli teplak di Desa Cigedug Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut, penyusun memperoleh basil bahwa pelaksanaan jual beli tersebut dilakukan menurut adat kebiasaan ('urj) yang diterima masyarakat, dan tidak ada unsur penipuan atau garar, serta tidak bertentangan dengan ketentuan nas al-Qur'an clan sunnah Rasul.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Drs. SUPRIATNA, M.Si. 2. H. WAWAN GUNAWAN, S.Ag, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: jual-beli; hukum Islam; teplak
Subjects: Hukum Islam > Ekonomi - Masalah Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: H. Latief, SIP
Date Deposited: 05 Mar 2021 11:03
Last Modified: 23 Jun 2021 09:27
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42128

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum