PRAKTIK PEMBERIAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PT. BPR CHANDRA MUKTI ARTHA YOGYAKARTA

Reza Fairussufi, NIM.: 16340030 (2020) PRAKTIK PEMBERIAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PT. BPR CHANDRA MUKTI ARTHA YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PRAKTIK PEMBERIAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PT. BPR CHANDRA MUKTI ARTHA YOGYAKARTA)
16340030_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PRAKTIK PEMBERIAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PT. BPR CHANDRA MUKTI ARTHA YOGYAKARTA)
16340030_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Seiring dengan perkembangan perekonomian, terdapat berbagai bentuk jaminan yang digunakan dalam bidang hubungan keperdataan, diantaranya adalah gadai, hipotek dan jaminan fidusia. Fidusia sebagai lembaga jaminan telah mendapatkan pengaturan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Obyek yang menjadi jaminan fidusia haruslah didaftarkan, tetapi di PT BPR Chandra Mukti Artha pada kenyataannya masih ada jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, atau perjanjian yang dilakukan merupakan perjanjian di bawah tangan, dan tidak dibuat di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu notaris. Masalahnya bagaimana pertimbangan PT. BPR Chandra Mukti Artha dalam memberikan kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Masalah lainnya bagaimana penyelesaian jika terjadi kerugian yang disebabkan karena benda jaminan rusak dalam perjanjian kredit di PT. BPR Chandra Mukti Artha. Penelitian ini adalah penelitian field research (penelitian lapangan) yang menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Yaitu melakukan pembahasan terhadap kenyataan data atau dalam praktik yang selanjutnya dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode wawancara, observasi, studi kepustakaan, dan sumber lain yang berkaitan dengan penulisan penelitian ini.Teori yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah Teori perlindungan hukum, teori jaminan, dan teori perjanjian. Penyusun memperoleh kesimpulan bahwa BPR Chandra Mukti Artha dalam memberikan kredit dengan jaminan fidusia tidak semuanya didaftarkan ke kantor kementrian hukum dan ham. Pertimbangan dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia mempertimbangkan nominal yang diminta oleh calon debitur, Apabila pinjaman di atas 25.000.000 (dua lima juta rupiah) dilakukan pendaftaran jaminan fidusia apabila dibawahnya hanya melakukan dengan akta otentik, namun untuk pinjaman di bawah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dilakukan secara dibawah tangan. Maka BPR Chandra Mukti Artha dalam prakteknya belum memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengharuskan melakukan pendaftaran. Dengan melakukan pendaftaran jaminan fidusia, maka perlindungan terhadap kreditur akan lebih aman atau terlindungi jika dibandingkan dengan tidak didaftarkannya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Selanjutnya mengenai penyelesaian benda yang dijaminkan mengalami kerusakan, mengutamakan cara musyawarah untuk melakukan penggantian benda jaminan dan tetap berkewajiban membayar sisa hutangnya. Jika tidak tercapai suatu kesepakatan maka, pihak bank melakukan eksekusi secara di bawah tangan sesuai kesepakatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. Riyanta., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kredit; Objek Jaminan; Bank Perkreditan Rakyat
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 14 Jun 2021 12:48
Last Modified: 14 Jun 2021 12:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42305

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum