TRADISI JUJURAN DALAM PERKAWINAN ADAT SUKU BANJAR PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH (STUDI KASUS DI KECAMATAN KANDANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN)

Muhammad Ichsan, NIM.: 16350043 (2020) TRADISI JUJURAN DALAM PERKAWINAN ADAT SUKU BANJAR PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH (STUDI KASUS DI KECAMATAN KANDANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TRADISI JUJURAN DALAM PERKAWINAN ADAT SUKU BANJAR PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH (STUDI KASUS DI KECAMATAN KANDANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN))
16350043_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TRADISI JUJURAN DALAM PERKAWINAN ADAT SUKU BANJAR PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH (STUDI KASUS DI KECAMATAN KANDANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN))
16350043_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya akan tradisi dan budaya, salah satunya dalam tradisi perkawinan, di beberapa wilayah Indonesia perkawinan memiliki tradisi yang berbeda-beda, contohnya Masyarakat suku Banjar yang memiliki tradisi uang jujuran dalam perkawinannya, uang jujuran merupakan maskawin adat yang diberikan menjelang pernikahan. jujuran adalah pemberian kepada mempelai wanita yang tidak disebutkan ketika akad nikah berupa uang dan barang yang nantinya digunakan untuk kepentingan proses perkawinan, seperti membeli hantaran, pelaksanaan pesta perkawinan dan membeli keperluan rumah tangga berupa “seisi kamar” seperti kipas angin, kasur, selimut, lemari dan sebagainya. Tradisi ini dipandang sebagai suatu keharusan, orang Banjar meyakini bahwa tidak ada jujuran maka tidak ada perkawinan, serta pada praktiknya tradisi ini dapat membantu kelancaran perkawinan tetapi di sisi lain uang jujuran juga dapat memperlambat perkawinan apabila jumlahnya ditetapkan tanpa musyawarah. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan. Sifat penelitian dalam skripsi ini adalah deskriftif-analisis, yaitu penulis menggambarkan terlebih dahulu mengenai karakteristik jujuran serta bagaimana tradisi itu dipraktikkan oleh masyarakat suku Banjar yang ada di kecamatan Kandangan, kemudian penulis menganalisis tradisi tersebut dalam perspektif maqasid syari’ah. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini berupa observasi, wawancara, kepustakaan, dan dokumentasi, sehingga dari sana akan mendapatkan data primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan dari penelitian yang sudah dilakukan bahwa tradisi jujuran merupakan pelengkap dari perkawinan adat suku Banjar, berdasarkan urgensinya menurut perspektif maqa>s}id syari>’ah tradisi ini berada pada aspek hajiyat bukan pada aspek d}aruriyat. Walaupun sebagian masyarakat Banjar menganggap bahwa tidak ada pernikahan apabila tidak ada jujuran, itu disebabkan oleh perbedaan memaknai jujuran yang mana ada sebagian masyarakat Banjar yang masih menganggap bahwa jujuran dan mahar adalah sama, padahal jujuran adalah pemberian (hadiah) yang diberikan sebelum perkawinan untuk kelancaran prosesi pernikahan, sedangkan mahar adalah pemberian wajib yang harus diberikan suami kepada istri sebab pernikahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Mansur, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Jujuran, Mahar, Maqasid Syari’ah, Adat Banjar
Subjects: Adat Istiadat
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 16 Jun 2021 11:12
Last Modified: 16 Jun 2021 11:12
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42337

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum