PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PANDANGAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH KUA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN BATASAN USIA PERKAWINAN)

Qotrunnada Zulfa Hafsari, NIM.: 16350076 (2020) PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PANDANGAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH KUA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN BATASAN USIA PERKAWINAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PANDANGAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH KUA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN BATASAN USIA PERKAWINAN))
16350076_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PANDANGAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH KUA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN BATASAN USIA PERKAWINAN))
16350076_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Pro dan kontra mengenai perubahan batasan usia perkawinan telah banyak diperdebatkan, terutama persoalan perkawinan yang selama hampir setengah abad tidak mengalami perubahan. Namun dalam beberapa tahun belakangan ini, batasan usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila calon mempelai laki-laki telah berusia 19 (sembilan belas) tahun dan mempelai perempuan berusia 16 (enam belas) tahun. Pasal tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan konteks perkembangan zaman, baik dilihat secara psikologis, biologis, sosial, ekonomi, pendidikan, dan agama. Hal ini disebabkan pasal yang dahulu dianggap merugikan pihak perempuan dan telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak yang mengakibatkan dirampasnya hak anak untuk tumbuh, berkembang, serta memperoleh pendidikan yang layak. Selain itu, pasal tersebut dianggap telah banyak mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam pemenuhan hak anak antara laki-laki dan perempuan. Hal ini tentu mengakibatkan rasa ketidakadilan dalam hukum yang seharusnya tidak boleh terjadi, sehingga lahirlah Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang batasan usia perkawinan. Dari persoalan di atas, penelitian ini bertujuan untuk melihat pandangan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama di wilayah Kota Yogyakarta mengenai pro dan kontra atas perubahan batasan usia perkawinan yang termuat dalam Undnag-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam memilih lokasi penelitian, penyusun memilih beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) yang dipilih secara random (acak) yakni, di Kecamatan Mergangsan, Pakulaman, Jetis, Gondokusuman, Tegalrejo, dan Kotagede. Selain itu, sebelumnya penulis juga melakukan pra riset di KUA Umbulharjo. Untuk menganalisis mengenai perubahan batasan usia perkawinan di Indonesia, menggunakan teori pluralisme hukum dan unifikasi hukum dengan pendekatan antropologi hukum. Adapun jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan), dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara partisipatif, dan dokumentasi. Untuk menganalisis data yang diperoleh, penulis menggunakan metode induktif, yaitu cara berfikir dengan menganalisia data-data atau fakta-fakta secara konkrit kemudian dirumuskan menjadi kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan hukum yang cukup signifikan khususunya dalam pengaturan batasan usia perkawinan di Indonesia, yakni sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pasca lahirnya Undang-Undanag Nomor 1 Tahun 1974, dan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dari permasalahan yang telah dianalisis, penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Dinamika pembaharuan hukum keluarga Islam tentang batasan usia perkawinan di Indonesia telah melewati sejarah dan proses yang cukup panjang dan juga dalam fase yang berbeda. Perbedaannya yaitu sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batasan usia Perkawinan. 2. Pandangan pegawai pencatat nikah di KUA di Kota Yogyakarta mempunyai pandangan yang variatif. Secara garis besar, disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batasan usia perkawinan tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan zaman. Hal ini dikarenakan usia belum tentu menjamin kematangan atau kedewasaan seseorang. Selain itu, penyelerasan hukum juga penting untuk dilakukan agar hukum nasional yang dipakai bisa memberikan solusi bagi masyarakat, dalam hal ini adalah persoalan batasan usia perkawinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DR. Ahmad Bunyan Wahib, MA
Uncontrolled Keywords: Pembaharuan, Hukum Keluarga Islam, Usia Perkawinan, PPN
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 16 Jun 2021 10:48
Last Modified: 16 Jun 2021 10:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42353

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum