WAKAF DIRI DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Farichatul Azkiya, NIM.: 16360021 (2020) WAKAF DIRI DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (WAKAF DIRI DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
16360021_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (11MB) | Preview
[img] Text (WAKAF DIRI DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
16360021_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Wakaf merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Selain itu merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi. Dalamsejarah, wakaf sangat memiliki peran yang besar dalam meningkatkan kesejahteraanmasyarakat dalam berbagai bidang, baik di bidang kegiatan keagamaan, pendidikan, ekonomi,sosial, kesehatan dan lainnya. Didalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra yang artinya: Dari Ibnu Umar ra. Berkata: “Bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah dariKhaibar, kemudian Umar ra menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata:“Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belummendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” RasulullahSAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orangorang fakir, kerabat, hamba sahaya, fisabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagiyang mengelola (nazir) wakaf memakan dari hasilnya denan cara yang baik (sepantasnya)atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim).Hadis diatas menjelaskan bahwa wakaf pertama kali di lakukan oleh Umar bin Khattab ra, lalu ulama fiqih menjadikan hadis ini sebagai ukuran atau tolok ukuran pelaksanaan wakaf, baikketentuan harta benda yang bisa diwakafkan, pemanfaatannya serta pengelolaanya. Di berbagai negara Islam atau negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam seperti Saudi Arabia, Mesir, Yordania, Turki, Malaysia, Indonesia sudah ada aturan atau undang-undang sendiri yang mengatur tentang wakaf. Di indonesia sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Pada pasal 15 dan 16 menjelaskan bahwa harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah dan harta benda yang bisa diwakafkan terdiri dari benda tidak bergerak dan bergerak. Namun, berkembangnya zaman menjadikan pengelolaan wakaf menjadi sangat beragam seperti halnya yang ada di Pondok Modern Darussalam Gontor yang memiliki keunikan tersendiri dalam praktik wakaf, berbeda dengan praktik wakaf Umar bin Khattab ra yang hanya mewakafkan tanah produktif yang mengalir hasilnya setiap tahun tanpa mengurangi aset wakafnya, sementara di pondok Gontor memasukkan wakaf diri (wakaf jiwa) sebagai sesuatu yang dapat diwakafkan yang mana wujud dari diri atau jiwa itu bisa sewaktu-waktu hilang dan memiliki batasan waktu. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Data diperoleh secara melalui penelitian langsung di lapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan interview, dokumentasi dan observasi. metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitik yaitu dengan memaparkan dan menganalisa secara terperinci mengenai aplikasi wakaf diri di Pondok Modern Darussalam Gontor menurut hukum Islam dan hukum positif (Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan wakaf diri di Pondok Modern Darussalam Gontor sudah sesuai dengan maqashid Syari’ah yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, yang berupa pengabdian untuk kemaslahan dan memajukan pondok. Praktik wakaf diri ini didasari oleh pendapat mazhab Maliki yang membolehkan semua benda yang bernilai ekonomi untuk diwakafkan. Dalam hukum Islam ini dibolehkan karna sesuai dengan pendapat ulama dan tidak keluar dari syariat Islam. Sedangkan dalam hukum positif belum ada aturan tertulis yang membahas secara jelas tentang praktik wakaf diri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H. Wawan Gunawan, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Wakaf Diri, Hukum Islam, Hukum Positif, Pondok Pesantren
Subjects: Hukum Islam
Wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 16 Jun 2021 10:47
Last Modified: 16 Jun 2021 10:47
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42364

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum