PENAFSIRAN AYAT TENTANG NIKAH MUT’AH MENURUT IBNU ‘ASYUR DALAM KITAB AL-TAHRIR WA AL-TANWIR

Aufar Hidayat, NIM.: 16530011 (2020) PENAFSIRAN AYAT TENTANG NIKAH MUT’AH MENURUT IBNU ‘ASYUR DALAM KITAB AL-TAHRIR WA AL-TANWIR. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img] Text (PENAFSIRAN AYAT TENTANG NIKAH MUT’AH MENURUT IBNU ‘ASYUR DALAM KITAB AL-TAHRIR WA AL-TANWIR)
16530011_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB)
[img] Text (PENAFSIRAN AYAT TENTANG NIKAH MUT’AH MENURUT IBNU ‘ASYUR DALAM KITAB AL-TAHRIR WA AL-TANWIR)
16530011_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Salah satu pernikahan kontroversial saat ini adalah nikah mut’ah. Satusatunya ayat al-Qur’an yang menjadi titik tolak pembicaraan tentang nikah mut’ah dengan kata kunci istamta’a adalah dalam QS. an-Nisa>’ ayat 24. Dalam hal ini para ulama terpisah menjadi dua golongan. Golongan pertama dari kalangan Syi’ah membolehkan nikah mut’ah dan golongan kedua mayoritas ulama Sunni mengharamkan nikah mut’ah. Akan tetapi, Ibnu ‘Asyur merupakan mufassir kontemporer dari Tunisia yang bermazhab Sunni Maliki dalam sebuah karyanya kitab tafsir al-Tah{ri>r wa al-Tanwi>r menghalalkan nikah mut’ah dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam keadaan darurat, yaitu dalam perjalanan dan menetap di suatu negeri yang jauh dari istrinya atau dalam peperangan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research). Data penelitian didapat dari kitab Tafsir Al-Tah {ri >r wa Al-Tanwi >r sebagai sumber primernya. Sedangkan data sekundernya menggunakan naskah atau literatur yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini. Dalam menganalisa data, peneliti menggunakan metode deskriptif-analitis, yaitu mendeskripsikan terlebih dahulu penafsiran nikah mut’ah Ibnu ‘Asyur dalam kitab tafsirnya dan kemudian dianalisis secara kritis, bagaimana pemikiran tokoh dipengaruhi oleh konteks sosial-politik pada masa penulisan tafsirnya, dan relevansinya pendapat tersebut dengan konteks kekinian, sehingga dapat lebih mudah dipahami. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Ibnu ‘Asyur nikah mut’ah dibolehkan dalam keadaan yang mendesak atau darurat sebagai suatu keringan (rukhshah) yang hanya dilakukan oleh musafir atau dalam keadaan peperangan bagi yang tidak membawa istri. Syarat mut’ah menurutnya juga dengan adanya mahar, saksi, wali, dijelaskan sampai batas waktu yang telah ditentukan, dijelaskan juga tidak ada hak waris antara laki-laki dan perempuan jika salah satu dari keduanya meninggal dunia pada waktu mut’ah dan ‘iddahnya satu kali haid serta anak akan diikutkan pada Ayahnya. Kebolehannya ini menurut Ibnu ‘Asyur, bisa jadi karena ia mempertimbangkan kondisi negaranya pada saat itu sedang mengalami peperangan akibat perjuangan awal Islam yang berlangsung bertahun-tahun hingga merasakan banyak kesulitan termasuk dengan kesulitan ekonomi. Namun, akan berbeda jika diterapkan di Indonesia dengan kondisi yang damai dan aman dari peperangan. Oleh karen itu, pendapat Ibnu ‘Asyur ini sudah tidak relevan dengan konteks sekarang karena bertentangan dengan hukum Islam terutama dalam konteks di Indonesia saat ini telah mengharamkannya. Nikah mut’ah memiliki mudharat yang lebih banyak bagi kaum wanita dan anak dari hasil mut’ah. Sehingga nikah mut’ah harus dihindari dan dilarang untuk konteks skarang karena tidak tercapainya hal yang paling mendasar dalam pernikahan ini yaitu untuk membentuk rumah tangga yang abadi, kekal, sakinah mawaddah wa rohmah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Afdawaiza, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Nikah Mut’ah, Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir, Ibnu ‘Asyur
Subjects: Tafsir Al-Qur'an
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Alqur’an dan Tafsir (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 23 Jul 2021 10:19
Last Modified: 23 Jul 2021 10:19
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/43043

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum