PENETAPAN HARGA OLEH PEMERINTAH STUDI NORMATIF PENDAPAT NAHDLATUL ULAMA (NU)

AGUS ABDUL MALIK NIM: 04380070, (2010) PENETAPAN HARGA OLEH PEMERINTAH STUDI NORMATIF PENDAPAT NAHDLATUL ULAMA (NU). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Perekonomian merupakan salah satu saka guru kehidupan negara. Perekonomian negara yang kokoh akan menjamin kesejahteraan dan kemampuan rakyat. Salah satu penunjang perekonomian negara adalah kesehatan pasar, baik pasar barang jasa, pasar uang, maupun pasar tenaga kerja. Kesehatan pasar, sangat tergantung pada mekanisme pasar yang mampu menciptakan tingkat harga yang seimbang, yakni tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat. Apabila kondisi ini dalam keadaan wajar dan normal tanpa ada pelanggaran seperti monopoli misalnya, maka harga akan stabil. Namun apabila terjadi persaingan yang tidak fair, maka keseimbangan harga akan terganggu dan yang pada akhirnya akan mengganggu hak rakyat secara umum. Pemerintah Islam, sejak Rasulullah SAW di Madinah concern pada masalah keseimbangan harga ini, terutama pada bagaimana peran negara dalam mewujudkan kestabilan harga dan bagaimana mengatasi masalah ketidakstabilan harga. Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya negara menetapkan harga. Masing-masing golongan ulama ini memiliki dasar hukum dan interpretasi. Fenomena yang menarik kaitannya dengan ini adalah adanya respon dari sebuah organisasi besar Islam Indonesia dalam menyikapi boleh tidaknya penetapan harga oleh pemerintah tersebut, yaitu Nahdlatul Ulama melalui Bahsul Masailnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan merumuskan bagaimana pandangan NU terhadap masalah penetapan harga oleh pemerintah. Dikarenakan kajian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan mengambil data dari opini, artikel, serta analisis para pakar ekonomi, dengan menggunakan pendekatan normatif, yaitu suatu usaha untuk menjelaskan tentang keharaman dan kebolehan pemerintah dalam menetapkan harga dengan melihat keputusan hukum yang dimiliki NU dipandang dari sisi hukum Islam. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terjawab kesimpulan, bahwa menurut pandangan NU sebagaimana yang telah diputuskan dalam Sidang Lajnah Bahsul Masa'il NU di Cipasung, Jawa Barat pada tanggal 1 rajab 1415 H atau 4 Desember 1992 M, dengan menggunakan metode pengambilan hukum (istinbat) yang dilakukan, NU mengikuti prosedur pengambilan dengan cara bermazhab secara qauli. Sehingga dengan metode bermazhab secara qauli ini menghasilkan keputusan: Pertama, menurut jumhur ulama tidak boleh. Kedua,menurut pendapat yang dha'if boleh, dan wajib diikuti apabila ada maslahah 'ammah. Namun demikian dari kedua keputusan tersebut bila dilihat dari kacamata analisis, NU pada dasarnya membolehkan pemerintah melakukan penetapan harga, namun kebolehan itu hanya dalam kasus yang sangat terbatas. Secara umum, keabsahan intervensi menurut NU hanya berbentuk perkecualian (bersifat kasuistik), ditambah lagi keabsahan ini sangat terbatas pada hal-hal yang mendesak demi terlindunginya kepentingan umum. Adapun konsep yang dibangun NU tersebut, apabila ditarik dalam konteks ke-Indonesia-an sangat relevan untuk diterapkan oleh pemerintah Indonesia yangterimplementasi dalam berbagai kebijakan-kebijakan dalam menetapkan harga. Relevansi pandangan NU yang menyatakan bahwa pemerintah boleh mengintervensi harga pada kasus tertentu karena adanya maslahah 'ammah, tercermin dalam kasus penetapan harga BBM tahun 2005 dan kasus kenaikan harga gula pada pertengahan tahun 2009.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Drs. RIYANTA, M.Hum 2. SUNARYATI, SE., M.Si
Uncontrolled Keywords: Penentuan Harga, Nahdatul ulama
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4391

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum