HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR DALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM

Imam Khoironi, NIM.: 13360003 (2020) HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR DALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR DALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM)
13360003_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR DALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM)
13360003_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Umat Islam, selain diwajibkan untuk menjalankan salat fardu, juga dianjurkan untuk melaksanakan salat-salat sunnah, baik yang rawātib maupun ghairu rawatib. Salat sunah rawātib maupun ghairu rawātib ini pelaksanaannya telah dicontohkan oleh Rasulullah sebagaimana terekam dalam sejumlah kitab hadis. Namun demikian, terdapat salat sunah yang diperselisihkan oleh para ulama terkait statusnya, apakah termasuk rawātib atau ghairu rawātib, yakni salat sunat qabliyah Asar. Kesunahan menjalankan salat sunat qabliyah Asar ini terekam dalam sejumlah kitab hadis, termasuk di dalam Sunan Abū Dāud karya Imam Abū Dāud dan kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain karya al-Hakim. Namun demikian, terdapat redaksi yang berbeda di kedua kitab tersebut terkait hadis yang berbicara tentang salat sunat qabliyah Asar dan hal itu berpengaruh pada kedudukan dan juga status hukumnya. Di dalam redaksi hadis yang terdapat dalam kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain, salat sunat qabliyah Asar disebutkan sebagai bagian dari salat rawātib, sementara di dalam kitab Sunan Abū Dāud, salat sunat qabliyah Asar tidak dimasukkan atau tidak termasuk dalam kelompok salat sunat rawātib. karya Imam Abū Dāud dan kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain. Atas dasar perbedaan redaksi (matan) hadis yang ada dalam kitab Sunan Abū Dāud dan kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain, yang berimplikasi pada perbedaan kedudukan dan status salat sunat qabliyah Asar itulah penelitian ini dilakukan. Dalam hal ini penyusun mengkaji kualitas dan kehujjahan dari hadis-hadis tentang salat qabliyah Asar yang terdapat dalam kitab kitab Sunan Abū Dāud karya Imam Abū Dāud dan kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain karya al-Hakim. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library reseach) yang didasarkan pada sumber-sumber data atau bahan primer dan juga sekunder. Data atau bahan primer dari penelitian ini adalah kitab Sunan Abū Dāud karya Imam Abū Dāud dan kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain karya al-Hakim. Adapun sumber sekundernya adalah literatur-literatur yang berkaitan dengan topik kajian ini, baik berupa buku, artikel jurnal, maupun karya-karya lain yang menunjang penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan usul fikih yang dipadu dengan pendekatan ulumul hadis. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori mukhtalif hadis dan kehujjahan hadis nabi sebagaimana dikembangkan dalam keilmuan usul fikih dan ulumul hadis. Dalam kedua bidang keilmuan tersebut, teori mukhtalif hadis dan kehujjahan hadis nabi digunakan untuk menyelesaikan dalil-dalil (hadis-hadis) yang tampak saling bertentangan. Dengan menggunakan kedua teori tersebut, analisis dilakukan terhadap sanad dan matan hadis untuk menentukan kualitas dan kehujjahan dari masing-masing hadis tersebut sehingga bisa diketahui kualitas hadis, kehujahan hadis, dan sekaligus kedudukan atau status hukum dari salat sunah qabliyyah Asar. Berdasarkan kajian dan analisis yang telah penyusun lakukan terhadap redaksi (matan) hadis tentang salat qabliyah Asar sebagaimana terdapat dalam kitab Sunan Abū Dāud dan kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain diperolehlah kesimpulan sebagai berikut. Pertama, hadis-hadis tentang salat qabliyah Asar yang terdapat dalam kitab Sunan Abī Dāwud (yang menempatkan salat qabliyah Asar sebagai salat sunat ghairu rawatib), berstatus ḥasan, sementara hadis tentang salat sunah qabliyah Asar dalam kitab al-Mustadrak al-Ḥākim (yang meyebutkan salat qabliyah Asar masuk dalam salat sunat rawātib), berstatus ḍa’īf maqṭu’. Kedua, dengan perbedaan kualitas dari masing-masing hadis tersebut maka hadis yang dapat dijadikan hujjah adalah hadis yang terdapat dalam kitab Sunan Abī Dāwud, yang menetapkan kesunahan salat qabliyyah Asar sebagai kesunahan biasa, bukan bagian dari kesunahan rawātib. Hal ini didukung oleh pendapat para ulama mazhab. Sedangkan hadis tentang salat qabliyyah Asar dalam Al-Mustadrak al-Ḥākim yang disebutkan sebagai bagian dari kesunahan rawātib tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Fuad Mustafid, M.Ag
Uncontrolled Keywords: salat qabliyyah Asar; Mukhtalif Hadis; hujjah; rawātib
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Sholat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 15 Sep 2021 14:39
Last Modified: 15 Sep 2021 14:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44406

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum