HUKUM MENJAMAK SALAT JUMAT DENGAN SALAT ASAR PRESPEKTIF DEWAN HISBAH PERSIS DAN DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL IRSYAD

Tubagus Irfan Anshori, NIM.: 13360040 (2020) HUKUM MENJAMAK SALAT JUMAT DENGAN SALAT ASAR PRESPEKTIF DEWAN HISBAH PERSIS DAN DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL IRSYAD. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM MENJAMAK SALAT JUMAT DENGAN SALAT ASAR PRESPEKTIF DEWAN HISBAH PERSIS DAN DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL IRSYAD)
13360040_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (8MB) | Preview
[img] Text (HUKUM MENJAMAK SALAT JUMAT DENGAN SALAT ASAR PRESPEKTIF DEWAN HISBAH PERSIS DAN DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL IRSYAD)
13360040_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Salat merupakan aspek „ubūdiyah yang sangat fundamental dalam kaitannya dengan hablum minallāh. oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim untuk mendirikan Salat, karena posisi Salat sangat penting dalam Islam. Namun demikian, dalam setiap kewajiban yang Allah berikan kepada hamba-Nya, bersamaan dengan itu, menyediakan hikmah dan kemudahan sebagai bentuk kasih sayang kepada hamba-Nya. Sementara itu, kemudahan yang Allah berikan dalam pelaksanaan Salat terlihat ketika dibolehkan untuk menjamak Salat dengan ketentuan yang sudah ditentukan dalam syariat. Menjamak salat adalah menggabungkan dua salat dalam satu waktu karna sebab Safar. mengacu dari beberapa keterangan salat yang bisa dijamak adalah salat Zuhur dengan Asar dan salat Maghrib dengan Isya yang mana bisa dikerjakan secara taqdim atau takhir. Namun demikian, permasalahan seputar jamak Salat mulai muncul ketika bertepatan dengan hari Jumat dimana pada waktu tersebut, Salat Zuhur diganti dengan Salat Jumat. Yang mana secara pelaksanaan berbeda dengan Salat wajib yang lima waktu, Salat jumat memiliki ciri khas dalam pelaksanaannya. Salah satu rukhsah bagi musafir adalah bolehnya menggugurkan salat Jumat. tetapi bagaimana jika musafir tersebut ingin menjamak salat Jumat dengan Asar bagaimana hukumnya. Apakah salat Jumat merupakan pengganti salat Zuhur sehingga dalam hukumya bisa diqiyaskan atau salat Jumat merupakan Salat yang mustaqillah yaitu salat yang berdiri sendiri. kemudian permasalahan ini berdampak pada status hukumnya. Dalam hal ini terjadi perdebatan diantara dua lembaga fatwa besar di Indonesia yakni Dewan Hisbah Persis yang menetapkan dalam fatwannya bahwa menjamak salat Jumat dengan Asar tidak disyariatkan kemudian Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad yang mengeluarkan fatwa akan kebolehan menjamak salat Jumat dengan Asar secara taqdim saja. Penelitian ini, akan membahas fatwa dan metode istinbat yang digunakan kedua lembaga fatwa tersebut dalam menetapkan hukum menjamak salat Jumat dan Asar. Penelitian ini adalah Library Reseach yaitu penelitian yang mengambil dan mengolah datanya dari sumber kepustakaan. Pendekatan yang digunakan penyusun adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan terhadap masalah yang diteliti dan mengkaji secara dalam berdasarkan pada pandangan hukum Islam. Yang berasal dari Alquran dan Sunnah dan sumber-sumber hukum yang telah disepakati oleh para ulama dan pertimbangan kaidah fiqhiyyah. Penelitian ini, bersifat deskriptif-komparatif, yaitu penelitian yang berusaha memberikan gambaran secara sistematis bagaimana fatwa dan metode istinbat yang digunakan Dewan Hisbah Persis dan Dewan Perhimpunan Al Irsyad dalam menetapkan hukum menjamak salat Jumat dengan salat Asar, kemudian menganalisis dengan membandingkan kedua hasil fatwa tersebut. Berdasarkan Hasil penelitian, Dewan Hisbah Persis dalam memutuskan fatwa hukum menjamak salat Asar dengan salat Jumat menetapkan bahwa menjamak salat Jumat dengan Asar tidak disyariatkan. Karna tidak ada dalil yang menerangkannya baik dalam Alquran maupun Hadis oleh karna itu, tidak boleh mengerjaknnya. Adapun pendapat yang membolehkan menjamak salat Jumat dengan Asar yang mendasarkan pada metode qiyas. Dalam hal ini Dewan Hisbah Persis menolak secara tegas pendapat tersebut. Karna menurut pandangan Dewan Hisbah Persis tidak ada qiyas dalam masalah ibadah artinya qiyas tidak boleh digunakan dalam masalah ibadah.berbeda pandangan dengan Dewan Perhimpunan Fatwa Al Irsyad yang membolehkan menjamak salat Jumat dengan Asar dengan secara taqdim. Menurut pandangannya Salat Jumat merupakan pengganti Salat zuhur yang mana pengganti itu bisa mengambil hukum sesuatu yang digantikannya. Sehingga ketika salat zuhur bisa dijamak dengan Asar maka begitu pula dengan salat Jumat dengan Asar. Tetapi Dewan Perhimpunan Fatwa Al Irsyad tidak membolehkan menjamak salat Jumat dengan Asar secara takhir, karna hukum asal setiap salat adalah dilakukan pada waktunya. Dewan Hisbah Persis menggunakan penalaran Bayani dalam menetapkan Fatwannya yaitu menetapkan hukum secara tekstualis. Sedangkan Dewan Perhimpunan Fatwa Al Irsyad menggunakan penalaran ta‟lili dengan metode qiyas. Yaitu dengan menganalogikan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Istinbat; Persatuan Islam; Penalaran Bayānī
Subjects: Perbandingan Madzhab
Hukum Islam > Fiqih > Sholat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 16 Sep 2021 14:31
Last Modified: 16 Sep 2021 14:31
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44461

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum