KEJAHATAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (STUDI ATAS UNDANG-UNDANG ITE DAN ENAKMEN KESALAHAN JENAYAH SYARIAH TERENGGANU)

Rozien Mohammad El Khair, NIM.: 13360081 (2020) KEJAHATAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (STUDI ATAS UNDANG-UNDANG ITE DAN ENAKMEN KESALAHAN JENAYAH SYARIAH TERENGGANU). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEJAHATAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (STUDI ATAS UNDANG-UNDANG ITE DAN ENAKMEN KESALAHAN JENAYAH SYARIAH TERENGGANU))
13360081_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (KEJAHATAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (STUDI ATAS UNDANG-UNDANG ITE DAN ENAKMEN KESALAHAN JENAYAH SYARIAH TERENGGANU))
13360081_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Ujaran kebencian ini menjadi topik hangat diperbincangkan di berbagai kalangan, tidak terkecuali para akademisi. Ujaran kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam banyak aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Berkaitan dengan hal itu, pemerintah Indonesia dan Malaysia (Terengganu) telah membuat peraturan hukum yang dimaksudkan untuk menghindarkan atau meminimalisir tindakan ujaran kebencian. Di Indonesia, ketentuan hukum tersebut tertuang dalam Undang-undang ITE, sementara di Terengganu Malaysia, ketentuan hukum tersebut terwujud dalam bentuk Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah. Berkaitan dengan hal tersebut, skripsi ini mengkaji kedua peraturan perundang-undangan tersebut dari sisi landasan filosofis pembentukan dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Skripsi ini berfokus pada upaya menjawab dua persoalan pokok berikut: (1) Bagaimana tinjauan filosofis terhadap Undang-Undang ITE dan Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah Terengganu tentang ujaran kebencian?, (2) Apa isi persamaan dan perbedaan dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut? Penelitian ini bertujuan memberikan penjelasan tentang landasan filosofis di balik pelarangan kejahatan tindak pidana ujaran kebencian yang terkandung dalam Undang-Undang ITE dan Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah Terengganu dan menjelaskan sisi persamaan dan perbedaan dari kedua ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk menyelesaikan penelitian ini, penyusun memilih jenis penelitian pustaka (Library Research) sebagai langkah untuk menelaah data melalui buku, literatur, jurnal serta berbagai laporan yang berkaitan dengan tema. Selanjutnya metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis-komparatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan filosofis dengan menggunakan teori Filsafat Hukum Theo Huijbers dan Filsafat Hukum Islam Jasser Auda. Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa: pertama, lahirnya Undang-Undang ITE dan Enakmen 7 Tahun 2001 Terengganu dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus tindakan ujaran kebencian, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media-media online. Oleh karena itu, terbentuknya Undang-Undang ITE dan Enakmen 7 Tahun 2001 Terengganu dimaksudkan untuk memberantas kejahatan tindakan ujaran kebencian agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan juga tidak ada lagi korban dari perbuatan ujaran kebencian. Dalam Perspektif maqāṣid Syarī‟ah, ujaran kebencian ini masuk dalam kategori perbuatan yang bertentangan dengan prinsip memelihara jiwa (ḥifz al-nafs), karena di dalamnya memuat penghinaan atau perbuatan menjatuhkan harga diri atau jiwa seseorang. Perbuatan ujaran kebencian tersebut telah melukai harkat dan martabat manusia, dan dapat menyebabkan terjadinya permusuhan, perpecahan, dan bahkan ii peperangan dan pada akhirnya bisa sampai mengancam jiwa. Oleh karena itu, keberadaan UU ITE dan Enakmen 7 tahun 2001 Terengganu sudah sesuai dengan maqāṣid Syarī‟ah, dari segi bahwa kedua ketentuan hukum tersebut sama-sama berusaha melindungi setiap jiwa manusia dan sekaligus menghindarkan hal-hal yang bisa menimbulkan kemadaratan. Kedua, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah No. 7 Tahun 2001 Terengganu memiliki beberapa kesamaan dan juga perbedaan. Persamaan dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut adalah bahwa kedua peraturan perundang-undangan tersebut melarang tindakan melakukan ujaran kebencian dan bahwa para pelaku tindak pidana ujaran kebencian diancam dengan hukuman sebagaimana yang tertera dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Sementara dari sisi perbedaan, dapat dilihat pada cakupan dari Undang-Undang ITE yang lebih luas cakupannya dibanding dengan Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah Terengganu. Selain itu, jenis dan beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku perbuatan tersebut juga berbeda. Hukuman bagi pelaku kejahatan ujaran kebencian dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 lebih berat dibanding dengan hukuman yang ada dalam Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah No. 7 Tahun 2001.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. Abd. Halim, M.Hum
Uncontrolled Keywords: kejahatan cyber; UU ITE; ujaran kebencian
Subjects: Perdata Islam
Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 21 Sep 2021 12:38
Last Modified: 21 Sep 2021 12:38
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44649

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum