PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG BIAYA PENDAFTARAN HAJI PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪʻAH

MUHAMMAD ENDRI, NIM.: 16370051 (2020) PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG BIAYA PENDAFTARAN HAJI PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪʻAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG BIAYA PENDAFTARAN HAJI PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪʻAH)
16370051_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG BIAYA PENDAFTARAN HAJI PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪʻAH)
16370051_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Haji merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi umat muslim yang mampu dalam artian mampu dari segi biaya dan lain sebagainya. Kenyamanan dalam administrasi dan pemberangkatan sampai kepulangan juga sangat penting. Akan tetapi, haji talangan masih saja dilakukan meski pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan lewat Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2016. Di samping hukum agama melarang adanya haji talangan sebab adanya unsur riba di dalamnya, dampak yang terjadi adalah antrean yang menambah begitu panjang. Dana talangan haji sama halnya mengajak orang untuk berhutang. Sedangkan syarat haji deperbolahkan kepada orang yang sudah mampu. Berhutang untuk ibadah haji belum tentu dapat melunasinya sesuai perjanjian yang disepakati. Jika suatu saat orang yang berhutang meninggal dunia atau terkena musibah maka akan memberatkan pihak lainya seperti istri, anak atau keluarga yang lain. Di samping itu dana talangan haji mengandung unsur riba. Yang di dalam pelaksanaan administrasi pihak bank menggunakan istilah jasa administrasi, padahal itu sama sama merupakan bungga. Fokus permasalahan dalam penelitian ini terkait Peraturan Mentri Agama No. 24 Tahun 2016 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang mana pada pasal 6.a menyebutkan dilarangnya memberikan biaya setoran haji atau haji talangan. Dalam melakukan penelitian, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian pustaka (library research) yang menggunakan buku-buku atau literature-literatur lainnya sebagai objek utama. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan informasi berupa catatan dan data deskriptif yang terdapat di dalam teks yang diteliti. Sementara teori yang digunakan adalah teori maqāṣid asy-syarīʻah. Teori maqāṣid asy-syarīʻah digunakan untuk menganalisis bagaimana peraturan daerah tersebut dibentuk, menjelaskan tujuan-tujuan akhir ataupun tujuan-tujuan syariah. Selain itu teori maqāṣid asy-syarīʻah juga sebagai analisis bagaimana hukum dana talangan haji dalam agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Agama yang dikeluarkan dalam penanggulangan pelanggaran dana talangan haji sudah tepat. Meski ada ketidaksingkronan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Juga masih perlu ada evaluasi kembali dalam mengaji PMA No 24 Tahun 2016. Dalam teori maqāṣid asy-syarīʻah juga menegaskan, bahwa dana talangan haji merupakan suatu terobosan yang tidak dibolehkan dalam agama, selain bertentangan dengan ḥifẓ al-mâl (pelestarian harta) juga termasuk tidak menjaga hukum agama yang ditetapkan. Kata Kunci: Dana Talangan Haji, Peraturan Menteri Agama, maqāṣid asy-syarīʻah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DR. MOH. TANTOWI, M.AG.
Uncontrolled Keywords: Dana Talangan Haji, Peraturan Menteri Agama, maqāṣid asy-syarīʻah.
Subjects: Manajemen > Manajemen Haji
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah (S1)
Depositing User: S.Sos. WIDYASTUTI KARTINI
Date Deposited: 24 Sep 2021 13:07
Last Modified: 24 Sep 2021 13:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44741

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum