PERJANJIAN HYBIRD CONTRACT DALAM PRAKTIK UTANG PIUTANG DENGAN PENGEMBALIAN UTANG MENGGUNAKAN STANDAR NILAI HARGA BARANG PRESFEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA BUNGBARUH, KECAMATAN KADUR, KABUPATEN PAMEKASAN)

MOHAMMAD SYAMSUL ARIFIN, NIM.: 16380049 (2020) PERJANJIAN HYBIRD CONTRACT DALAM PRAKTIK UTANG PIUTANG DENGAN PENGEMBALIAN UTANG MENGGUNAKAN STANDAR NILAI HARGA BARANG PRESFEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA BUNGBARUH, KECAMATAN KADUR, KABUPATEN PAMEKASAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img] Text (PERJANJIAN HYBIRD CONTRACT DALAM PRAKTIK UTANG PIUTANG DENGAN PENGEMBALIAN UTANG MENGGUNAKAN STANDAR NILAI HARGA BARANG PRESFEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA BUNGBARUH, KECAMATAN KADUR, KABUPATEN PAMEKASAN))
16380049_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text (PERJANJIAN HYBIRD CONTRACT DALAM PRAKTIK UTANG PIUTANG DENGAN PENGEMBALIAN UTANG MENGGUNAKAN STANDAR NILAI HARGA BARANG PRESFEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA BUNGBARUH, KECAMATAN KADUR, KABUPATEN PAMEKASAN))
16380049_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Praktik utang piutang yang berlangsung di Desa Bungbaruh dilatar belakangi oleh beberapa akad (hybrid contract) yang terdapat dalamnya, yaitu akad utang piutang (qard), akad gadai (rahn), dan akad pengkonversian utang pada harga barang. Beberapa akad tersebut menimbulkan presepsi bahwa salah satu pihak mengambil keuntungan dari praktik utang piutang tersebut. Mengambil keuntungan dari praktik utang piutang merupakan praktik yang dilarang oleh agama Islam, karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk riba. Namun praktik tersebut sudah menjadi aktivitas yang mendarah daging dan dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat Desa Bungbaruh. Oleh karenanya penelitian ini secara umum berusaha menjawab pertanyaan bagaimana praktik multiakad dalam praktik utang piutang tersebut? Dan bagaimana jika di tinjau menggunakan sudut pandang hukum Islam?. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik lapangan (field reseach) dan didukung data pustaka. Narasumber dari penelitian ini adalah pelaku utang piutang baik kreditur maupun debitur serta tokoh agama. Sedangkan untuk metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara dan data pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum Islam tidak melarang adanya beberapa akad (hybrid contract) dalam satu transaksi selama hal tersebut tidak dilarang oleh syara’. Perubahan hutang (tambahan) pada saat pengembalian bukan termasuk riba karena tambahan ataupun pengurangan tersebut merupakan penyesuaian dari penurunan nilai mata uang (inflasi). Pemanfaatan jaminan oleh kreditur dalam praktik utang piutang tersebut menyimpang dari ketentuan syara’ karena hanya menguntungkaan pihak kreditur dan merupakan bentuk eksploitasi kepada debitur. Praktik utang terebut berlangsung sampai saat ini dan menjadi adat kebiasaan yang buruk bagi masyarakat Desa Bungbaruh sehingga dikategorikan sebagai ‘urf fasid yaitu sesuatu adat atau tradisi yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan syara’. Kata Kunci : Qardh, hybrid contract, konversi, ‘urf

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. Kholid Zulfa, M.Si.
Uncontrolled Keywords: Qardh, hybrid contract, konversi, ‘urf
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: S.Sos. WIDYASTUTI KARTINI
Date Deposited: 24 Sep 2021 15:20
Last Modified: 24 Sep 2021 15:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44750

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum