PANDANGAN ANGGOTA KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGHULU WANITA

Mirza Arfiandhika Yusuf, NIM.: 14350048 (2021) PANDANGAN ANGGOTA KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGHULU WANITA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN ANGGOTA KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGHULU WANITA)
14350048_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA1.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN ANGGOTA KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGHULU WANITA)
14350048_BAB II sampai SEBELUM BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Penghulu merupakan sebuah profesi Pegawai negeri Sipil (PNS) yang dalam sejarahnya, hingga hari ini, belum pernah dijabat oleh kaum hawa. Padahal dalam peraturan yang berlaku, PNS bukanlah sebuah profesi yang secara eksklusif dikhususkan bagi kelompok gender tertentu. Sebab utama yang menjadikan profesi peghulu hanya dijabat oleh laki-laki adalah karena penghulu juga ditugaskan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim, sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) salah satu persyaratan bagi wali dalam pernikahan adalah laki-laki. Inilah yang mengakibatkan kenapa jabatan penghulu hanya dijabat oleh kaum laki-laki. Padahal dalam fikih terdapat pendapat alternatif yang tidak mensyaratkan wali harus laki-laki. Selain itu, peraturan tentang kepenghuluan sendiri tidak mensyaratkan jabatan penghulu hanya untuk laki-laki. Perkembangan pemikiran dan kesadaran akan kesetaraan gender dalam ranah profesi kemudian mempertanyakan kenyataan ini, kenapa wanita tidak diberi kesempatan untuk menjadi penghulu? Penelitian ini merupakan sebuah penelitian lapangan yang mencoba menggali pendapat para anggota Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Kota Yogyakarta tentang penghulu wanita. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis. Data primer dalam penelitian ini meliputi hasil wawancara terhadap 4 responden yang merupakan anggota Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Kota Yogyakarta. Adapun data sekundernya berupa beberapa literatur yang berkaitan dengan materi penelitian. Penelitian ini bersifat eksploratif. Dan dengan teknik penalaran induktif, penelitian ini mencoba menganalisa pendapat dan pertimbangan para narasumber, kemudian ditarik kesimpulan tentang penghulu wanita. Penelitian ini menemukan bahwa para anggota Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Kota Yogyakarta memiliki pandangan yang relatif sama terkait penghulu wanita. Mereka berpendapat bahwa, selama penghulu memiliki tugas sebagai wali hakim, maka wanita tidak bisa/boleh menjadi penghulu. Jika wanita tidak bisa/boleh menjadi penghulu, maka wanita juga tidak bisa/boleh menjadi kepala KUA. Pandangan mereka tentang penghulu wanita didasarkan pada pandangan mereka tentang syarat wali dalam pernikahan. Pandangan para anggota Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Kota Yogyakarta tentang syarat wali dalam pernikahan sejalan dengan pendapat jumhur ulama dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A
Uncontrolled Keywords: wali nikah; lembaga kepenghuluan
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 06 Oct 2021 14:04
Last Modified: 06 Oct 2021 14:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45033

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum