SANKSI DELIK INSES DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN MAQASID ASY-SYARĪ’AH

Pandu Rizka Permana, NIM.: 16360039 (2020) SANKSI DELIK INSES DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN MAQASID ASY-SYARĪ’AH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SANKSI DELIK INSES DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN MAQASID ASY-SYARĪ’AH)
16360039_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (SANKSI DELIK INSES DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN MAQASID ASY-SYARĪ’AH)
16360039_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Kasus hubungan inses dengan anggota keluarga inti yang dibawa kejalur hukum merupakan fenomena gunung es. Banyak kasus inses yang tidak dibawa kejalur hukum dengan alasan untuk menutub aib keluarga. Sikap apatis yang demikian justru hanya akan menguntungkan dan memberi rasa aman terhadap pelaku. Padahal, pada dasarnya dalam hukum positif dan hukum Islam melarang adanya perilaku inses meskipun dalam hukum positif belum ada aturan yang secara khusus dan tegas mengatur delik ini. Dari uraian tersebut muncul pokok masalah yaitu bagaimana sanksi delik inses dalam hukum positif dan bagaimana sanksi delik inses dalam hukum positif ditinjau dari hukum pidana Islam dan maqasid asy-syarī’ah Penelitian ini adalah Penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan teori hukum pidana Islam dan Maqasid asy-syarī’ah, yakni mengacu kepada pernyataan dan ketentuan-ketentuan dalam hukum positif berkenaan dengan sanksi delik inses Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi delik inses dalam hukum positif diantaranya adalah: sanksi pidana maksimal tujuh tahun penjara dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 dan paling sedikit Rp.60.000.000,00 dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 dan ditambah sepertiga dari ancaman tersebut dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut dala Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dan sanksi pidana penjara maksilam 10 tahun dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 Ditinjau dari hukum pidana Islam bentuk sanksi delik inses dalam hukum positif termasuk dalam sanksi jarimah tazir dan sanksi delik inses dalam hukum pidana Islam berbeda dengan hukum positif yaitu sanksi sebagaimana yang dijatuhkan kepada pelaku zina: dera seratus kali bagi pelaku yang belum muhsan dan rajam bagi yang muhsan. Atau pendapat lain mengatakan sanksi yang dibebanka adalah hukuman mati apapun kondisinya. Sedangkan ditinjau dari maqasid asy-syarī’ah sanksi inses dalam hukum positif sudah mengakomodir kepentingan hukum Islam dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Vita Fitria, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: hukum positif; anak inses; sanksi pidana
Subjects: Hukum Islam > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 08 Oct 2021 09:08
Last Modified: 08 Oct 2021 09:08
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45118

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum