TINDAKAN MEMBUNUH BEGAL KARENA PEMBELAAN DIRI (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)

Rizka Fatihullah, NIM.: 16360046 (2021) TINDAKAN MEMBUNUH BEGAL KARENA PEMBELAAN DIRI (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINDAKAN MEMBUNUH BEGAL KARENA PEMBELAAN DIRI (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM))
16360046_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA1.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TINDAKAN MEMBUNUH BEGAL KARENA PEMBELAAN DIRI (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM))
16360046_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (914kB)

Abstract

Keberadaan begal sangat meresahkan masyarakat, terutama pengendara motor yang melintasi jalanan sepi. Karena aksi pembegalan dilakukan di jalanan yang sepi dan sering dilakukan pada malam hari. Pelaku begal tidak segan-segan melukai dan membunuh korbannya apabila tidak memberikan harta bendanya. Namun tidak sedikit dari korban pembegalan yang memberanikan diri untuk melawan demi mempertahankan harta bendanya. Bahkan tak jarang perlawanan korban menyebabkan begal meninggal. Berdasarkan latar belakang diatas penulis ingin melakukan penelitian mengenai Pertama, Bagaimana ketentuan pidana tindakan membunuh begal karena pembelaan diri menurut hukum positif? Kedua, Bagaimana ketentuan pidana tindakan membunuh begal karena pembelaan diri menurut hukum islam? Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian pustaka (library reseasrch), bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Data-data yang diperoleh kemudian akan dianalisis menggunakan teori pertanggungjawaban pidana dan maqashid syari’ah. Hasil dari penelitian adalah sebagai berikut; Petama: Ketentuan hukuman tindakan membunuh begal karena pembelaan diri dalam hukum positif adalah tidak dipidana sesuai dengan pasal 49 ayat (1) KUHP denga syarat pembelaan yang dilakukan dalam kedar yang seimbang, dan apabila pembelan diri tidak seimbang maka, pelaku tetap dijatuhi hukuman sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Hal yang demikian itu sudah sejalan dengan asas-asas pertanggungjawaban pidana. Kedua: Ketentuan hukuman tindakan membunuh begal karena pembelaan diri dalam hukum Islam hukumnya mubah (dibolehkan) dan tidak ada hukumann selama perbuatan tersebut adalah pilihan terakhir dan tidak melewati batas namun jika sampai melewati batasnya dan mengenai orang lain dengan tersalah maka perbuatannya bukan mubah lagi melainkan kekeliruan dan kelalaian si pemebela diri. Kelalaian tersebut akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kesalahan dan perbuatan tersebut denganm dikategorikan sebagai pembunuhan qatl syibh al-amd. Ditinjau dari maqashid syari’ah ketentuan pembunuh begal karena pembelaan diri dalam hukum Islam sejatinya sudah selaras, ini dikarenakan pada dasarnya hukum pidana Islam adalah instrumen penegak maqashid syari’ah yang merupakan tujuan penetapan syari’ah. Kata kunci: Tindakan membunuh begal, Hukum positif, Pidana Islam,

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Shohibul Adhkar, M.H
Uncontrolled Keywords: pembelaan diri; noodweer; pembunuhan sengaja
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 02 Nov 2021 15:15
Last Modified: 22 Nov 2023 11:08
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45126

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum