TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWAJIBAN NAFKAH PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPADA BEKAS ISTRINYA (STUDI PASAL 8 PP NO. TAHUN 1983 JO. PP NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL)

Zidna Mazidah, NIM.: 17103050078 (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWAJIBAN NAFKAH PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPADA BEKAS ISTRINYA (STUDI PASAL 8 PP NO. TAHUN 1983 JO. PP NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWAJIBAN NAFKAH PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPADA BEKAS ISTRINYA (STUDI PASAL 8 PP NO. TAHUN 1983 JO. PP NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL))
17103050078_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWAJIBAN NAFKAH PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPADA BEKAS ISTRINYA (STUDI PASAL 8 PP NO. TAHUN 1983 JO. PP NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL))
17103050078_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Salah satu hak dan kewajiban dalam ikatan perkawinan dalam hukum Islam adalah suami wajib untuk menanggung biaya penghidupan istri dan juga anak-anaknya dalam bentuk nafkah, kiswah (pakain), dan juga tempat tinggal (maskam). Pemberian nafkah oleh suami kepada istrinya berlangsung dari mulai terjadinya akad yang sah antara suami dan istri hingga terjadi perceraian dan habis waktu masa iddah sang istri. Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin melakukan perceraian harus dibebankan beberapa Ketentuan yang dijelaskan pada pasal 8 Peraturan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Jika terjadi perceraian dengan inisiatif Pegawai Negeri Sipil pria maka ia dibebankan kewajiban untuk membagi gajinya kepada bekas istri dan anaknya hingga bekas istri menikah dengan laki-laki lain. Pada skripsi ini penyusun menggunakan rumusan masalag yaitu bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap kewajiban nafkah Pegawai Negeri Sipil kepada bekas istrinya menurut Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil? Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis-normatif. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah secara kualitatif dengan pola pikir induktif. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan teknik pengumpulan data kemudian dilakukan penyeleksian data. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hukum Islam kewajiban pemberian nafkah kepada istrinya pasca perceraian hanya dilakukan sampai masa iddah berakhir, sedangkan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil kewajiban memberi nafkah bagi Pegawai Negeri Sipil pria yang menceraikan istrinya berlangsung sampai bekas istri menikah lagi dengan laki-lali lain atau meninggal dunia. Dapat dipahami dari kedua ketentuan tersebut terdapat perbedaan. Jika ditinjau dari Hukum Islam dapat dipahami bahwa penerapan ketentuan khusus yang diberikan Pegawai Negeri Sipil mengenai pembagian gaji merupakan salah satu bentuk dari maṣlaḥah mursalah, sehingga dapat meningkatkan kedisplinan bagi PNS dan juga untuk melindungi perempuan, karena perempuan pada umumnya berada di posisi yang lemah didepan hukum. Kata kunci: Nafkah, Pegawai Negeri Sipil, pembagian gaji, hukum Islam, hukum Positif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Yasin Baidi S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: nafkah; gaji pegawai; Pegawai Negeri Sipil; Hukum Islam
Subjects: Etika Kerja Islami
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Nafkah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 26 Nov 2021 10:33
Last Modified: 26 Nov 2021 10:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45221

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum