LARANGAN PERKAWINAN SATU MARGA DALAM ADAT BATAK MANDAILING DI KABUPATEN MANDAILING NATAL (STUDI KOMPARASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM)

Muhammad Yusuf Rangkuti, NIM.: 17103060020 (2021) LARANGAN PERKAWINAN SATU MARGA DALAM ADAT BATAK MANDAILING DI KABUPATEN MANDAILING NATAL (STUDI KOMPARASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (LARANGAN PERKAWINAN SATU MARGA DALAM ADAT BATAK MANDAILING DI KABUPATEN MANDAILING NATAL (STUDI KOMPARASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM))
17103060020_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA1.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (LARANGAN PERKAWINAN SATU MARGA DALAM ADAT BATAK MANDAILING DI KABUPATEN MANDAILING NATAL (STUDI KOMPARASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM))
17103060020_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan satu marga merupakan perkawinan yang dilarang dalam adat Batak Mandailing karena dianggap sebagai perkawinan sedarah dari garis keturunan ayah (patrilinial), dimana perkawinan itu tidak sah dan tidak diadatkan. Seiring perkembangan zaman terjadi perubahan sosial kebudayaan adat dalam memahami pelarangan perkawinan semarga tersebut, dimana sebagian masyarakat Batak memahami bahwa perkawinan satu marga telah menjadi hal yang biasa dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya yang terjadi pada masyarakat Batak Mandailing di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Perkawinan Satu marga pada masyarakat sekarang ini mengalami pergeseran makna dari budaya adat Batak. Hal ini menunjukkan apakah larangan ini sudah mengalami perubahan hukum dalam masyarakat adat Batak Mandailing seiring dengan berkembangnya sosial, pendidikan, ilmu agama dan budaya masyarakat. Pertanyaan penting adalah bagaimanakah praktik pernikahan semarga dalam adat Batak Mandailing dan seperti apa aturan pelarangan pernikahan semarga tersebut dalam perspektif hukum adat dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena yang diteliti merupakan adat atau norma-norma yang hidup di masyarakat. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penilitian ini adalah metode penelitian lapangan (Field Reseach), yaitu peneliti mencari data secara langsung dalam masyarakat suku Batak Mandailing tentang aturan adat larangan perkawinan semarga dan kemudian nantinya data yang diperoleh merupakan data alamiah seperti apa adanya yang kemudian didukung oleh bahan-bahan kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan antropologi budaya dan ushul fikih dengan sifat deskriptif untuk memperoleh secara sistematis dan konkret gambaran hukum dari fenomena yang diselidiki, dan komparatif untuk membandingkan dua pendapat hukum pada masalah yang diteliti agar diperoleh pemahaman hukum yang utuh dan komprehensif. Berdasarkan hasil penelitian, penyusun memperoleh hasil bahwa latar belakang dilarangnya perkawinan satu marga adalah untuk menghindari perkawinan sedarah yang menurut adat Batak Mandailing satu marga adalah sedarah, akan tetapi dalam Islam yang dilarang untuk menikah adalah mahram. Sehingga terjadi pergeseran norma terhadap aturan larangan perkawinan satu marga yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya faktor cinta, faktor agama, faktor pendidikan, faktor ekonomi, dan faktor budaya. Masyarakat Batak Mandailing melakukan perkawinan satu marga karena sudah tidak percaya lagi dengan hal-hal tabu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing.: Drs. Abd. Halim, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Larangan Perkawinan Semarga; Hukum Adat; Hukum Islam
Subjects: Adat Istiadat
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 26 Nov 2021 11:00
Last Modified: 26 Nov 2021 11:00
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45224

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum