PROBLEMATIKA PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA DI INDONESIA (ANALISIS TEORI AL-MAQASID ASY-SYARIAH DAN SANKSI PIDANA)

Anggita Palupi Putri Utami, NIM.: 17103060023 (2021) PROBLEMATIKA PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA DI INDONESIA (ANALISIS TEORI AL-MAQASID ASY-SYARIAH DAN SANKSI PIDANA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PROBLEMATIKA PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA DI INDONESIA (ANALISIS TEORI AL-MAQASID ASY-SYARIAH DAN SANKSI PIDANA))
17103060023_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA1.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PROBLEMATIKA PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA DI INDONESIA (ANALISIS TEORI AL-MAQASID ASY-SYARIAH DAN SANKSI PIDANA))
17103060023_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Tingginya persentase tingkat kejahatan seksual pada anak di Indonesia, yang selalu mengalami kenaikan di setiap tahunnya membuat masyarakat khususnya orang tua semakin merasa resah. Hal ini dibuktikan dengan data yang dimiliki oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang mencatat bahwa dalam seminggu setidaknya terdapat 4 kasus pelecehan seksual pada anak. Data LPSK menunjukan grafik peningkatan pelecehan dan kekerasan seksual pada anak sangat signifkan. Pada tahun 2016 tercatat 25 kasus, 2017 ada 81 kasus, dan pada tahun 2018 tercatat sebanyak 206 kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak. Data ini diperkuat dengan data yang dimiliki oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) bahwa pada tahun 2011 terdapat 2178 kasus kekerasan, 2012 terdapat 3512 kasus, 2013, tedapat 4311 kasus dan 2014 ada 5066 kasus. Di antara kasus-kasus tersebut, kasus pedofilia merupakan kasus yang meningkat dan menghebohkan masyarakat Indonesia di mana tindak kejahatan pedofilia dianggap sebagai extraordionary crime. Hukuman yang selama ini ada dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, dengan sanksi yang telah didasarkan pada pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada kenyataanya belum mampu menekan tingginya angka kejahatan seksual pada anak. Hingga akhirnya pada tahun 2016 pemerintah mencanangkan akan diberlakukannya hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana pedofilia, hukuman kebiri ini adalah suatu hukuman tambahan yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, kenyataannya justru hukuman kebiri menuai pro dan kontra diberbagai lapisan masyarakat. Banyaknya problematika mengenai penerapan hukuman kebiri ini membuat hukuman kebiri hingga saat ini belum pernah dilaksanakan, karena banyak hal yang masih harus dipertimbangkan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library reseacrh) yang difokuskan pada kajian tentang problematika penerpan hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana pedoflia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan yuridis sekaligus. Sementara teori yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisis masalah tersebut adalah teori maqashid asy-syariah dan dan sanksi pidana. Sumber data penelitian ini terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer meliputi Al-Qur’an, hadis, fiqih ushul fiqih, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Adapun data sekundernya terdiri dari data-data pustaka, baik berupa buku, artikel jurnal, berita maupun yang lainnya yang terkait dengan topik penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masalah yang terjadi di kalangan masyarakat, masih menjadi perdebatan dilaksanakannya hukuman kebiri adalah mengenai tercederainya Hak Asasi Manusia, Ikatan Dokter Indonesia yang menolak menjadi Eksekutor, hukuman kebiri yang tidak sesuai dengan hukum iii Islam yaitu perpektif hukum pidana Islam yang menyebutkan bahwa hukuman kebiri ini dianggap sebagai hukuman ta’zir, juga adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama yaitu Ulama Muhammadiyah dan Ulama Nahdlatul Ulama dimana sebagian ulama meonolak adanya hukuman kebiri karena dianggap tidak manusiawi serta menyalahi aturan agama dan sebagian ulama menyetujui karena menganggap bahwa hukuman kebiri ini layak dan setimpal untuk diberlakukan kepada pelaku tindak pidana pedofilia. Pihak yang menyetujui melihat dari sudut pandang korban, dan pihak yang tidak menyetujui melihat dari sudut pandang yang menjadi problematika di masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Vita Fitria, S.Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: hukum pidana; hukuman kebiri di Indonesia; problematika
Subjects: PIDANA
Hukum Islam > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 26 Nov 2021 11:08
Last Modified: 26 Nov 2021 11:08
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45226

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum