HAK RECALL PARTAI POLITIK KEPADA ANGGOTA DPR PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

M. Andre Sheva Panjalu Shahensyah, NIM.: 17103070013 (2021) HAK RECALL PARTAI POLITIK KEPADA ANGGOTA DPR PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img] Text (HAK RECALL PARTAI POLITIK KEPADA ANGGOTA DPR PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH)
17103070013_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img]
Preview
Text (HAK RECALL PARTAI POLITIK KEPADA ANGGOTA DPR PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH)
17103070013_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA1.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Hak recall partai politik kepada anggota DPR secara yuridis diatur dalam Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwaklan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut undang-undang tersebut recall lebih dikenal dengan sebutan Pergantian Antar Waktu/Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Recall secara umum dipahami sebagai penarikan kembali anggota DPR untuk diberhentikan dan setelah itu digantikan dengan anggota lainnya sebelum berakhir masa jabatan anggota DPR yang ditarik tersebut. Dalam ketentuan yuridis tersebut menunjukan bahwa partai politik diberikan hak oleh undang-undang untuk memberhentikan anggotanya dari keanggotaannya sebagai DPR melalui pergantian antar waktu dengan hak recall. Terlebih salah satu sebab anggota partai politik diberhentikan keanggotannya dari partai apabila telah melanggar AD dan ART dari partai politik tersebut. Dengan regulasi demikian maka anggota DPR akan terpengaruh hati nuraninya karena takut apa yang akan mereka perbuat tidak sesuai dengan kehendak partai politiknya dan pada akhirnya juga akan berakibat terhadap kepentingan rakyat. Penelitian ini menganalisis terkait hak recall partai politik kepada anggota DPR perspektif maṣlaḥah mursalah. Fokus bahasan tersebut diperoleh setelah mendeskripsikan dan menalaah terkait hak recall partai politik kepada anggota DPR dari berbagai peraturannya yang mengalami dinamika perubahan dari masa ke masa. Kemudian melihat sejarah praktiknya di Indonesia dan barulah dianalisis menggunakan pisau analisis teori maṣlaḥah mursalah.Sumber data tersebut diperoleh melalui bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dengan hal demikian maka sifat penelitian ini adalah yuridis-normatif. Adapun jenis penilitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Oleh karenanya sumber data dari penelitian ini adalah sekunder yang berupa bahan data primer, sekunder dan tersier. Bahan data primer yaitu meliputi peraturan perundang-undangan seperti UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3 dan UU No.8 Tahun 2011 tentang partai politik serta catatan resmi atau risalah yang terkait dengan penelitian ini. Sedangkan bahan data sekunder diperoleh melalui semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen tidak resmi seperti buku-buku, jurnal, artikel dan skripsi. Sementara bahan data tersier diperoleh melalui bahan lain yang di luar keilmuan hukum seperti berita elektronik dan kamus besar bahasa Indonesia. Tak lupa penulis juga menyertakan teori partai politik dan hak recall partai politik untuk menganalisa terkait mekanisme pelaksanaan hak recall partai politik kepada anggota DPR menurut undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah secara ekspresif verbis dalam peraturan perundang-undangan menunjukan bahwa pada dasarnya hak recall menjadi kewenangan absolut oleh partai politik. Terlebih juga mekanisme pelaksanaan hak recall partai politik kepada anggota DPR menurut undang-undang dinilai terlalu sederhana. Padahal kewenangan hak recall partai politik kepada anggota DPR merupakan kewenangan yang tepat. Tetapi karena kewenangan tersebut terlalu besar dan mekanisme pelaksanaannya terlalalu sederhana maka secara implementasi dapat menimbulkan kesewenang-wenangan. Sehingga dalam praktiknya hak recall partai politik kepada anggota DPR justru mendatangkan kemudharatan ketimbang kemaslahatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing.: Dr. H. M. Nur, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Partai politik, DPR, hak recall, kewenangan
Subjects: Hukum Islam
Partai Politik
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 26 Nov 2021 14:34
Last Modified: 26 Nov 2021 14:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45233

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum