KREATIVITAS HAKIM DALAM MENERAPKAN PASAL 27 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2018-2019

Fatwi Shalikhan, NIM.: 15350092 (2021) KREATIVITAS HAKIM DALAM MENERAPKAN PASAL 27 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2018-2019. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KREATIVITAS HAKIM DALAM MENERAPKAN PASAL 27 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2018-2019)
15350092_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA (1).pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (KREATIVITAS HAKIM DALAM MENERAPKAN PASAL 27 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2018-2019)
15350092_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR (1).pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 merupakan peraturan yang mengatur tentang proses pemanggilan terhadap Tergugat yang tidak diketahui keberadaan dan alamat tempat tinggalnya untuk perkara perceraian di Pengadilan Agama. Pengadilan Agama diberikan kebebasan untuk memilih menggunakan media mana untuk melakukan proses pemanggilan. Selain itu di dalam peraturan tersebut dijelaskan proses pemanggilan sampai sidang membutuhkan waktu 4 bulan. Waktu yang lama dalam proses pemanggilan dengan hasil dari panggilan yang tidak sesuai inilah yang menjadi diskresi hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut dapat dilihat dari proses analisis hakim dalam memahami dan menafsirkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Karena peraturan pemerintah tersebut tidak menjelaskan alasan kenapa proses pemanggilan memerlukan waktu lama. Penelitian ini difokuskan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat diterapkan sehingga pemanggilan dalam perkara perceraian ghaib di Pengadilan Agama Sleman dapat terlaksana secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dimana data yang diperoleh melalui wawancara kepada 1 (satu) hakim, 1 (satu) jurusita dan 1 (satu) panitera pengganti di Pengadilan Agama Sleman serta observasi langsung pada kasus dan tempat yang diteliti penyusun. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu data yang dikumpulkan dideskripsikan dalam bentuk kata-kata. Kemudian data dianalisis dengan teori Hukum Progresif, dimana dan apa saja yang menjadi fenomena pengalaman hakim, jurusita dan penitera dalam menangani perkara tersebut penyusun analisis secara mendalam. Penyusun juga melakukan pendekatan secara yuridis yaitu membahas tentang penerapan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dari prespektif hukum positif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa tata cara pemanggilan perkara perceraian ghaib dengan menggunakan instrument Pasal 27 Peraturan Pemerintah Tahun 1975 sudah tidak memenuhi asas sederhana sehingga waktu dari pemanggilan mencapai 4 bulan dan dirasa merugikan pihak Penggugat. Sebaiknya dapat digunakan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 718 ayat (3) R.Bg, dan ketentuan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975 yakni panggilan bagi pihak yang ghaib dilakukan melalui kantor daerah dan tetap melakukan pemanggilan melalui media massa. Namun, dalam kasus-kasus tertentu hakim harus kreatif melakukan penafsiran atau konstruksi hokum sehingga proses pemanggilan tidak membutuhkan waktu yang lama. Selain itu menjadi pertimbangan terkait pemilihan media massa yang tidak mahal, sebaiknya menggunakan radio dan dilakukan secara berulang kali disertai dengan bukti penyiaran dari radio yang bersangkutan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: perceraian ghaib; talak; peradilan agama
Subjects: Hukum Keluarga
Peradilan Islam
Peradilan Islam

Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Perceraian dalam Islam
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2) > Hukum Tata Negara
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 02 Dec 2021 13:31
Last Modified: 02 Dec 2021 13:31
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45638

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum