DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH OLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI YOGYAKARTA)

FIKA AUFANI KUMALA., S.H., NIM. 18203010016 (2020) DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH OLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI YOGYAKARTA). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH OLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI YOGYAKARTA))
18203010016_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH OLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI YOGYAKARTA))
18203010016_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Pada perkara cerai talak istri memiliki beberapa hak yang ia dapatkan dari suaminya berupa nafkah, yang pada umumnya berupa nafkah ‘iddah, mut’ah dan nafkah madliyah. Namun hak istri atas harta tersebut pelaksanaannya sering kali tidak selalu berjalan dengan baik, hal ini diakibatkan karena aturan yang ada tidak detail dan secara rinci menjelaskan mengenai pelaksanaan pembayarannya, bagi sebagian suami yang tidak memiliki iktikad baik, ia dapat mengabaikan putusan hakim sehingga hak-hak istri tersebut tidak dapat terwujud pelaksanaannya. Pada penelitian sebelumnya di beberapa Pengadilan Agama di Yogyakarta ditemukan hasil bahwa Pengadilan Agama Sleman membuat kebijakan untuk menahan akta cerai sampai suami dapat memenuhi kewajibannya, sedangkan di Pengadilan Agama Bantul memberikan tenggat waktu kepada suami untuk membayar kewajibannya yakni selama 14 hari di bulan pertama setelah diucapkannya ikrar talak, serta Pengadilan Agama Yogyakarta menetapkan pembayaran dilakukan di muka persidangan sebelum ikrar talak diucapkan. Dari beberapa penelitian tersebut lantas penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut di Pengadilan Agama DIY dengan mengangkat tiga pokok masalah, yang diantaranya; bagaimana bentuk upaya hakim di Pengadilan Agama DIY terhadap pelaksanaan pembayaran nafkah pasca cerai, dan seberapa jauh upaya tersebut dilakukan, serta bagaimana sikap dan diskresi para hakim terhadap hal tersebut dan mengapa para hakim memiliki sikap yang berbeda dalam memberikan perlindungan terhadap hak istri setelah perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan/field research, dimana penulis terjun langsung ke lokasi mengamati dan berinteraksi langsung dengan wawancara kepada para hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Selain data yang diambil dari hasil wawancara, penelitian ini juga mengambil data dari beberapa salinan putusan perkara cerai talak yang di dalamnya memuat hak-hak istri atas harta. Disamping itu penelitian ini menggunakan 2 teori sebagai pisau analisis terhadap kasus ini, yakni teori akomodasi hukum dan teori fleksibilitas hukum. Penelitian yang telah dilakukan penulis terkait dengan beberapa kasus pemenuhan pemberian nafkah di atas menemukan bahwa, (1) upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa hakim di Pengadilan Agama DIY terhadap pelaksanaan nafkah pasca cerai umumnya menetapkan bahwa pembayaran dilakukan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak yakni mengacu pada SEMA Nomor 1 tahun 2017, dimana SEMA ini menghimbau para hakim untuk mencantumkan diktum pada amar putusan yang berbunyi “dibayarkan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak.” (2) Hakim tidak memberikan upaya lebih lanjut lagi ketika istri merelakan hak-haknya untuk tidak dibayarkan oleh suaminya atau dibayarkan sesuai dengan kemampuan ekonomi suaminya pada saat itu. (3) Hakim bersikap fleksibel dan akomodatif khususnya terkait dengan pelaksanaan pembayaran nafkah dan besaran nafkah yang harus ditanggung oleh suami. (4) Sikap hakim juga membuat suami dalam banyak kasus tidak melaksanakan putusannya dengan baik, dan (5) Perbedaan sikap hakim dalam memberikan perlindungan bagi para istri disebabkan perbedaan sosial dan budaya di tiap daerah yang telah difahami oleh para hakim.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: PROF. EUIS NURLAELAWATI, M.A. PH.D.
Uncontrolled Keywords: Upaya, hak, kewajiban, nafkah, cerai.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 24 Oct 2021 05:54
Last Modified: 24 Oct 2021 05:54
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45817

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum