ALKOHOL DALAM ISLAM STUDI KOMPARSI ANTARA ASY-SYAFII DAN ABU HANIFAH

RUSLANI - NIM. 96362709, (2010) ALKOHOL DALAM ISLAM STUDI KOMPARSI ANTARA ASY-SYAFII DAN ABU HANIFAH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (ALKOHOL DALAM ISLAM STUDI KOMPARSI ANTARA ASY-SYAFII DAN ABU HANIFAH )
BAB I,VI, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (512kB) | Preview
[img] Text (ALKOHOL DALAM ISLAM STUDI KOMPARSI ANTARA ASY-SYAFII DAN ABU HANIFAH )
BAB II,III,IV,V.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (720kB)

Abstract

Perbedaan pandangan antara as-Syafi'i dan Abu Hanifah didasarkan pada perbedaan dalam memahami konsep khamr yang terdapat dalam metode ijtihad mereka. Tanpa melihat apa yang melatar belakangi perbedaan bagi kedua tokoh yang berbeda aliran, tentunya tidak diketemukan solusi yang relevan dengan perkembangan zaman. Mengingat permasalahan ini kontemporer meski obyeknya sudah dikenal sejak zaman pra Islam. Para ahli dibidang kimia dan farmasi memandang bahwa segala jenis bahan makanan yang mengandung karbohidrat dan gula dapat menghasilkan alcohol jika telah difermentasi oleh pengaruh rai yang banyak di udara. Secara alamiah proses ini biasanya menghasilkan kadar alcohol sekitar 7% dan maksimum 12%, pada tape ketan atau ubi jalar sekitar 4%. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), dan penelitian bersifat deskriptif, analitik, dan komparatif. Adapun data yang didapat dari data primer dan data sekunder, dan dari data yang terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deduktif dan metode komparatif. Kajian ini menggunakan pendekatan sosio histories yaitu hasil interaksi kedua tokoh dikaji dengan lingkungan sosio-kultural yang mengitarinya. Bagi as-Syafi'i khamr adalah segala jenis minuman yang memabukkan tanpa pandang bulu dari segi bahan maupun akibatnya hukumnya haram. Sedang khamr menurut Abu Hanifah adalah perasan snggur yang mendidih, haram hukumnya diminum sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak. Tetapi minuman jenis lain walaupun berpotensi memabukkan keharaman dilihat dari kadar mabuknya saja. Mengidentikkan alcohol dengan khamr adalah harus dianggap sama dengan khamr yaitu haram. Sedang alcohol secara proporsional sebagai zat kimia multifungsi hukumnya boleh. Alkohol bisa disebut khamr jika telah bercampur dengan zat cair lain, yang lazimnya dapat memabukkan. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Oman Fathurohman, SW., M.Ag 2. Dra. A.Pattiroy, MA.
Uncontrolled Keywords: khamr, alkohol, minuman haram, hukum Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 28 Nov 2012 21:25
Last Modified: 21 Feb 2019 10:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4601

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum