EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM IBNU HAZM TENTANG SAKSI PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN: KESETARAAN ‘TERBATAS’ STATUS HUKUM PEREMPUAN

Ahmad Zaini, S.H, NIM.: 18203010138 (2020) EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM IBNU HAZM TENTANG SAKSI PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN: KESETARAAN ‘TERBATAS’ STATUS HUKUM PEREMPUAN. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM IBNU HAZM TENTANG SAKSI PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN: KESETARAAN ‘TERBATAS’ STATUS HUKUM PEREMPUAN)
18203010138_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM IBNU HAZM TENTANG SAKSI PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN: KESETARAAN ‘TERBATAS’ STATUS HUKUM PEREMPUAN)
18203010138_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Menurut ketentuan hukum Islam, pernikahan dilakukan sesuai dengan rukun dan syaratnya. Salah satu rukun pernikahan dalam Islam adalah keberadaan saksi. Kesaksian dalam pernikahan dianggap sah, jika ia telah memenuhi syaratnya yang terkait dengan jenis kelamin. Para ulama secara mayoritas menyepakati bahwa saksi harus berjenis kelamin laki-laki. Memang disepakati juga bahwa seorang perempuan dapat menjadi saksi. Jumhur ulama menegaskan, bahwa satu orang laki-laki sama dengan dua orang perempuan, tetapi untuk menjadi seorang saksi jumhur ulama‟ berbeda pendapat. Ada tiga klasifikasi, Pertama, ulama‟ yang membolehkan dua orang laki-laki, tanpa perempuan. Kedua, ulama‟ yang membolehkan seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Ketiga, ulama‟ yang membolehkan seorang perempuan, tanpa adanya laki-laki. Salah satu ulama‟ yang membolehkan perempuan menjadi saksi dalam pernikahan dengan tanpa kehadiran laki-laki ialah Ibnu Hazm. Meskipun dalam pernikahan tersebut hanya perempuan yang menjadi saksi tanpa laki-laki, yang penting perbandingannya satu orang laki-laki sama dengan dua orang perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), dengan menjadikan tokoh keilmuan hukum Islam sebagai objek kajian. Dalam kajian tokoh, ada tiga indikator, yaitu integritas tokoh, karya monumental tokoh, dan kontribusi (jasa) atau pengaruhnya terlihat atau dirasakan secara nyata oleh masyarakat, baik dalam bentuk pikiran dan lainnya. Sumber data penelitian ini adalah kitab Al-Muhalla dan al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, yang merupakan karya Ibnu Hazm dalam bidang fikih (pernikahan) dan ushul fikih (istinbath hukum) sebagai sumber primer. Selain itu, sumber lain merupakan kitab atau buku dan jurnal yang membahas terkait saksi dalam pernikahan sebagai sumber sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan filosofis. Dalam pendekatan filosofis ada tiga orientasi yang menjadi pijakan untuk memahaminya. Tiga orientasi tersebut ialah ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Namun, Penelitian ini lebih kepada pendekatan filosofis epistemologi. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, bahwa Ibnu Hazm berbeda dengan para jumhur ulama terkait hukum kesaksian perempuan dalam pernikahan. Jika para ulama lain membolehkannya dengan syarat harus ada laki-laki, Ibnu Hazm menetapkan kebolehan secara mutlak tanpa adanya syarat kehadiran laki-laki. Kebolehan perempuan menjadi saksi dalam pernikahan tanpa kehadiran laki-laki menurut Ibnu Hazm didasarkan pada jumlah kuantitas saksi, yaitu empat orang saksi perempuan. Dari itu, nilai kesetaraan dan keadilan perempuan menjadi saksi masih terbatas, karena jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki. Pendapat Ibnu Hazm didasarkan kepada dalil yang tidak keluar dari al-Qur‟an, Hadis dan Ijma‟. Sementara metode penemuan hukum Ibnu Hazm menggunakan metode Istidlal. Metode Istidlal ini menggunakan pendekatan epistemologi bayani dalam memahami teks, kemudian dilakukan sebuah penalaran dengan metode burhani. Implikasi pemikiran Ibnu Hazm ini menawarkan alternatif metode yaitu metode Istidlal dalam pembaharuan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A
Uncontrolled Keywords: Epistemologi Hukum Islam, Saksi Perempuan, Ibnu Hazm.
Subjects: Islam dan Pemikiran
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
WANITA DALAM ISLAM
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 28 Oct 2021 10:50
Last Modified: 28 Oct 2021 10:50
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46027

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum