PENENTUAN AWAL DAN AKHIR MASA IDAH DALAM PANDANGAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KABUPATEN SERDANG BEDAGAI SUMATERA UTARA

Mhd. Fikri Maulana Nasution, S.H, NIM.: 18203011013 (2020) PENENTUAN AWAL DAN AKHIR MASA IDAH DALAM PANDANGAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KABUPATEN SERDANG BEDAGAI SUMATERA UTARA. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENENTUAN AWAL DAN AKHIR MASA IDAH DALAM PANDANGAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KABUPATEN SERDANG BEDAGAI SUMATERA UTARA)
18203011013_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PENENTUAN AWAL DAN AKHIR MASA IDAH DALAM PANDANGAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KABUPATEN SERDANG BEDAGAI SUMATERA UTARA)
18203011013_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Wanita yang telah dicerai hidup atau cerai mati harus melaksanakan masa idah, masa idah dimulai sejak sebuah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, pada Akta Cerai terdapat dua tanggal yakni tanggal diputuskan perkara dan tanggal dikeluarkan Akta Cerai yang kedua tanggal tersebut berpotensi untuk dipakai dalam menentukan awal masa idah. Disisi lain, Akta Cerai dan putusan pengadilan agama selalu dicantumkan dua tanggal berbeda yaitu tanggal Hijriah dan tanggal Masehi yang kedua tanggal tersebut jika diterapkan maka akan memiliki efek hukum yang berbeda-beda dalam menentukan akhir masa idah. Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki tugas untuk mencatatkan pernikahan dan rujuk, maka menjadi penting untuk mengetahui habisnya masa idah wanita yang telah bercerai dengan suaminya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Serdang Bedagai untuk menentukan awal dan akhir masa idah pada pasal 153-154 Kompilasi Hukum Islam, dan mengapa Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Serdang Bedagai tidak menggunakan kalender Hijriah dalam menentukan awal dan akhir masa idah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang data utamanya didapatkan dari wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Serdang Bedagai dan data pendukungnya didapatkan dari observasi pada KUA di Kabupaten Serdang Bedagai. Penelitian ini bersifat deskriptif untuk mengambarkan objek penelitian dan analitik untuk menjawab rumusan masalah yang diteliti dan komparatif untuk membandingkan seluruh pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Serdang Bedagai Hasil dari penilitian ini adalah dari 17 Kantor Urusan Agama (KUA) di Serdang Bedagai, 16 Kantor Urusan Agama (KUA) bependapat awal masa idah dimulai sejak diputuskannya suatu perkara yang ditulis dalam Akta Cerai, dan 1 Kantor Urusan Agama berpendapat Idah dimulai sejak dikeluarkan Akta Cerai. Masa idah untuk wanita yang ditinggal mati suaminya KUA sepakat, bahwa hari pertama idahnya adalah hari wafat sang suami. Dalam menentukan akhir masa idah 12 Kantor Urusan Agama menggunakan kalender Masehi dan 5 Kantor Urusan Agama menggunakan kalender Hijriah. Alasan Kantor Urusan Agama menggunakan kalender Masehi dalam menentukan akhir idah secara umum ada tiga yakni : pemahaman masyarakat yang minim tentang kalender Hijriah, kebiasaan penggunaan kalender Masehi, dan beragamnya kalender Hijriah yang ada di Indonesia, untuk alasan penggunaan kalender Hijriah di 5 KUA yakni : ketentuan syariat yang mengharuskan idah menggunakan kalender Hijriah dan lebih cepatnya idah berakhir dengan kalender Hijriah.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. H. Susiknan Azhari
Uncontrolled Keywords: Idah, Kantor Urusan Agama, Akta Cerai, Kalender Hijriah, Kalender Masehi
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 28 Oct 2021 11:13
Last Modified: 28 Oct 2021 11:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46029

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum