PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENGABULKAN DISPENSASI KAWIN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NO. 121/Pdt.P/2020/PA.Yk DAN 124/Pdt.P/2020/PA.Yk)

REGITA AMELIA CAHYANI, S.H, NIM. 19203010051 (2021) PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENGABULKAN DISPENSASI KAWIN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NO. 121/Pdt.P/2020/PA.Yk DAN 124/Pdt.P/2020/PA.Yk). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENGABULKAN DISPENSASI KAWIN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NO. 121/Pdt.P/2020/PA.Yk DAN 124/Pdt.P/2020/PA.Yk))
19203010051_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENGABULKAN DISPENSASI KAWIN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NO. 121/Pdt.P/2020/PA.Yk DAN 124/Pdt.P/2020/PA.Yk))
19203010051_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Peraturan mengenai perkawinan khususnya terkait perkawinan usia anak, diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) No.16 Tahun 2019. Perkawinan usia anak dapat dilakukan apabila telah memenuhi satu syarat yaitu memperoleh dispensasi kawin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Kemudian disebutkan pada Pasal 7 ayat 2, bahwa dispensasi kawin diajukan apabila memenuhi kondisi yang mendesak. Adapun kondisi mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak adanya pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilakukan perkawinan, disertai dengan surat kesehatan. Contohnya seperti hamil di luar nikah, hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan yang dikabulkan oleh pengadilan atas dasar faktor hamil di luar nikah. Pada tahun 2020, Majelis Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta telah mengabulkan dua permohonan dispensasi kawin (Putusan No. 121/Pdt.P/2020/PA.Yk dan No. 124/Pdt.P/2020/PA.Yk). Dalam menganalisa permasalahan terkait dispensasi kawin (studi putusan Pengadilan Agama Yogyakarta No.121/Pdt.P/2020/PA.Yk Dan 124/Pdt.P/2020/PA.Yk). Peneliti memfokuskan dua pokok permasalahan yakni alasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin (Putusan No. 121/Pdt.P/2020/PA.Yk dan No. 124/Pdt.P/2020/PA.Yk dan cara hakim merumuskan putusan No. 121/Pdt.P/2020/PA.Yk dan No. 124/Pdt.P/2020/PA.Yk. Pisau bedah analisisnya yaitu menggunakan teori hukum progresif dari Satjipto Rahardjo, untuk menganalisa alasan atau pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin dan cara merumuskan putusan tersebut. Penelitian ini juga menggunakan jenis penelitian pustaka yang bersifat deskriptif-analitik dengan pendekatan sosiologi hukum atau socio-legal research karena peneliti akan menganalisa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin (Putusan No.121/Pdt.P/2020/PA.Yk dan No. 124/Pdt.P/2020/PA.Yk) dan menganalisa cara hakim merumuskan (Putusan No.121/Pdt.P/2020/PA.Yk dan No. 124/Pdt.P/2020/PA.Yk). Hasil penelitian menunjukkan, Majelis Hakim mengabulkan putusan No. 121/Pdt.P/2020/PA.Yk dan No. 124/Pdt.P/2020/PA.Yk dari beberapa segi pertimbangan. Yaitu dari segi yuridis, segi fiqh, segi psikologis, segi sosiologis dan segi ekonomi. Dari segi psikologis, antara anak kandung pemohon dan calon suami telah aqil bailgh dan siap menikah. Dari segi sosiologis, pada putusan No. 121/Pdt.P/2020/PA.Yk dengan alasan bahwa antara anak kandung pemohon dan calon suami telah menjalin hubungan sejak tiga tahun lamanya bahkan calon suami telah melamar dan calon istri telah melahirkan anak dari hubungan mereka. Pada putusan No. 124/Pdt.P/2020/PA.Yk dengan alasan antara anak kandung pemohon atau calon istri dan calon suami telah menjalin hubungan selama 3 tahun lamanya dan telah akrab. Dari segi pertimbangan ekonomi, pada Putusan (No. 121/Pdt.P/2020/PA.Yk dan No. 124/Pdt.P/2020/PA.Yk) bahwa calon suami telah memiliki pekerjaan dan siap bertanggung jawab dalam membangun rumah tangga.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: DR. AHMAD BUNYAN WAHIB, M.AG. MA.
Uncontrolled Keywords: Dispensasi Kawin, Status Sosial, Pengadilan Agama Yogyakarta, Hukum Progresif
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 01 Nov 2021 18:42
Last Modified: 01 Nov 2021 18:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46196

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum