PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PADA LAYANAN PINJAMAN UANG ONLINE BERBASIS PEER TO PEER LENDING

ADITIO MUKHLIS, NIM. 17103040101 (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PADA LAYANAN PINJAMAN UANG ONLINE BERBASIS PEER TO PEER LENDING. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PADA LAYANAN PINJAMAN UANG ONLINE BERBASIS PEER TO PEER LENDING)
17103040101_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PADA LAYANAN PINJAMAN UANG ONLINE BERBASIS PEER TO PEER LENDING)
17103040101_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Perkembangan teknologi membawa dampak luas terutama di sektor keuangan. Pada Lembaga keuangan non bank bermunculan ragam layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi tersebut sering disebut sebagai Financial Technology (Fintech). Jenis fintech yang sedang digemari masyarakat ialah fintech peer to peer lending. Aturan mengenai fintech peer to peer lending diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam Perkembangan fintech peer to peer lending masih terdapat banyak permasalahan hukum yang terjadi, antara lain adanya risiko gagal bayar dari penerima pinjaman dan fintech ilegal. Gagal bayar dapat terjadi akibat ketidaktepatan dan kelalaian pihak penyelenggara dalam menganalisis, menyeleksi, dan menyetujui pinjaman yang diajukan oleh penerima pinjaman untuk ditawarkan kepada pemberi pinjaman dan juga masih banyaknya fintech peer to peer lending ilegal yang beredar dan menyelenggarakan kegiatannya. Maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum kreditur terhadap eksistensi fintech peer to peer lending dan 2) Apakah Upaya yang dapat dilakukan kreditur apabila terjadi sengketa pada layanan fintech peer to peer lending. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu studi kepustakaan dan analisis data kualitatif. Sementara teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori perlindungan hukum, teori perjanjian, teori pengawasan, dan teori penyelesaian sengketa. Hasil penelitian ini menunjukan terjadinya gagal bayar sebagai bentuk kesalahan dari pihak penyelenggara dalam mengelola dan mengoperasikan layanan fintech, penyelenggara sebagai penyedia layanan pinjam meminjam uang secara online dapat dikenai sanksi dalam Pasal 47 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Untuk upaya yang dapat dilakukan kreditur apabila terjadi sengketa pada layanan fintech peer to peer Lending adalah dengan penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non litigasi. Sementara fintech peer to eer lending ilegal perlu adanya pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu belum ada Undang-Undang yang secara tegas mengatur mengenai fintech peer to peer lending.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: ISWANTORO, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Fintech Peer to Peer Lending, Otoritas Jasa Keuangan, Gagal Bayar, Fintech Ilegal.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 03 Nov 2021 14:57
Last Modified: 03 Nov 2021 14:57
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46308

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum