PERCERAIAN APARATUR SIPIL NEGARA TANPA IZIN ATASAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 1331/PDT.G/2016/PA.SRG)

MUHAMMAD FAIZ FARHAN, NIM. 17103050071 (2021) PERCERAIAN APARATUR SIPIL NEGARA TANPA IZIN ATASAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 1331/PDT.G/2016/PA.SRG). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERCERAIAN APARATUR SIPIL NEGARA TANPA IZIN ATASAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 1331/PDT.G/2016/PA.SRG))
17103050071_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PERCERAIAN APARATUR SIPIL NEGARA TANPA IZIN ATASAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 1331/PDT.G/2016/PA.SRG))
17103050071_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional semua itu ditentukan oleh kedudukan dan peranan dari Aparatur Sipil Negara tersebut. Semua perihal yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara diatur dalam perundang-undangan. Begitu juga dalam hal perceraian, ASN yang hendak melakukan perceraian harus mendapatkan izin atasannya terlebih dahulu sebelum bercerai. Hal tersebut telah diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990 j.o PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Apabila seorang ASN tidak meminta surat izin atasannya sebelum melakukan perceraian, maka dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat yang telah diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kondisi perceraian dikalangan ASN di wilayah hukum Pengadilan Agama Serang dari tahun 2016-2019 sebanyak 526 perkara perceraian berhasil diputus oleh Pengadilan Agama Serang. Sebagian besar dari perceraian ASN yang diputus memiliki izin atasan, tetapi terdapat sekitar 20 perkara perceraian yang tidak memiliki izin atasan. Dari 20 perkara tersebut, 19 diantaranya telah dicabut dan satu perkara perceraian telah diputus oleh Hakim Pengadilan Agama Serang. Penulis tertarik untuk meneliti alasan Hakim Pengadilan Agama Serang memutus perkara perceraian ASN tanpa izin atasan tersebut dan apa saja pertimbangan hukum yang dijadikan dasar dari putusan tersebut. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian pustaka (library research) berupa analisis putusan Pengadilan Agama Serang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan mengumpulkan data-data hukum untuk kemudian dijelaskan. Sumber data primer penelitian ini meliputi data resmi dari Pengadilan Agama Serang tentang putusan perceraian ASN tanpa izin atasan yang terjadi dari tahun 2016-2019. Sumber data sekunder meliputi data yang didapat dari buku, jurnal, artikel, teks hukum, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan teori hukum progresif. Hasil dari penelitian ini yang dapat disimpulkan adalah alasan Hakim Pengadilan Agama Serang mengabulkan perceraian ASN tanpa izin atasan, dikarenakan alasan yang diajukan oleh pemohon dalam permohonannya dapat diterima sebagai alasan perceraian yang sah sebagaimana diatur dalam hukum positif negara. Hakim memandang aturan tentang izin atasan sebagai syarat perceraian ASN merupakan syarat administratif bagi ASN dan bukan hukum materiil yang harus dijadikan pedoman oleh hakim. Adapun pertimbangan hukum yang dijadikan dasar hukum dari putusan ini ada dua jenis, yaitu hukum negara sebagai alasan utama hakim mengabulkan perceraian ini dan hukum agama sebagai alasan pendukungnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DR. AHMAD BUNYAN WAHIB, M.AG., MA
Uncontrolled Keywords: ASN, Perceraian, Izin Atasan, Pengadilan Agama Serang
Subjects: Hukum Keluarga > Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 04 Nov 2021 09:59
Last Modified: 04 Nov 2021 09:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46333

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum