PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN YANG KEWENANGANNYA TIDAK BERSUMBER DARI UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945 PERSPEKTIFSIYASAH QADA’IYYAH

Hasim Yusuf, NIM.: 17103070033 (2021) PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN YANG KEWENANGANNYA TIDAK BERSUMBER DARI UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945 PERSPEKTIFSIYASAH QADA’IYYAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN YANG KEWENANGANNYA TIDAK BERSUMBER DARI UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945 PERSPEKTIFSIYASAH QADA’IYYAH)
17103070033_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN YANG KEWENANGANNYA TIDAK BERSUMBER DARI UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945 PERSPEKTIFSIYASAH QADA'IYYAH)
17103070033_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Tidak adanya nomenklatur yang jelas dalam peraturan perundang-undangan serta perubahan dari distribution of power menjadi separation of power pasca reformasi berakibat adanya sengketa kewenangan lembaga negara. Dalam perkembangannya pengertian lembaga negara tidak hanya berkaitan dengan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif saja. Dalam UUD 1945 lembaga negara disebut secara eksplisit namanya, dan ada yang disebut secara eksplisit fungsinya saja, ada pula lembaga atau organ negara yang disebut baik namanya dan fungsinya atau kewenangannya akan diatur dalam peraturan yang lebih rendah. Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa kewenangan MK adalah memutus SKLN yang bersumber dari undang-undang dasar. Dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan MK No 08/PMK/2006 tentang pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara disebutkan lembaga negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon dalam sengketa kewenangan konstitusi. Yaitu DPR, DPD, MPR, Presiden, BPK, Pemerintah Daerah dan, lembaga negara lain yang kewenanganya diberikan oleh UUD 1945. Perkembangannya lembaga negara independen di Indonesia sampai tahun 2020 berjumlah 104 lembaga negara, dari 104 lembaga negara independen ini belum ada aturan hukum yang mengatur tentang penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka sebuah penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber-sumber buku, jurnal, naskah, dokumen dan lain sebagainya. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis. Yaitu dengan cara pengumpulan data, kemudian mendeskripsikan, mengklarifikasi, dan menganalisis persoalan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti secara mendalam dan komprehensif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan menggunakan persepektif siya>sah qada>’iyyah sebagai pisau analisisnya. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis berkesimpulan bahwa yang berwewenang menyelesaikan SKLN independen yang kewenangannya tidak bersumber dari UUD adalah Mahkamah Konstitusi karena memiliki kewenangan dan objek yang sama secara parsial dengan wilayah al-maẓālīm, memang dalam siyasah klasik tidak ditemukan lembaga negara yang sama persis dengan MK serta tidak ada contoh kasus SKLN. Kemudian dalam negara Islam modern muncul Mahkamah Dusturiyah yang dapat diterjemahkan sebagai MK. yaitu, kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak biasa diselesaikan oleh wilayah al-qaḍā dan wilayah al-hisbah dan objek yang sama-sama membahas tentang hubungan pemimpin dengan warga negara. dalam konteks lembaga peradilan tertinggi di Indonesia adalah MA, namun MA dengan MK memiliki struktur yang berbeda dan terpisah sama sekali satu sama lain. Dengan kelengkapan Pertama, mahkamah (ruang sidang). kedua, advokat atau pembela. Ketiga, para hakim. Keempat, mendengarkan pendapat ahli. Kelima, para saksi. Keenam, panitera sebagai pencatat keputusan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Kekosongan Hukum; Siyasah Qada’iyyah; Hukum Tata Negara
Subjects: Politik Islam dan Demokrasi
Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 06 Dec 2021 08:43
Last Modified: 06 Dec 2021 08:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46371

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum