TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN HOMOLOGASI PADA PKPU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 (STUDI PUTUSAN NOMOR 9/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN.SMG JO NOMOR 13/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.SMG)

AMELIA NURIDA SEPTIANI, NIM. 16340034 (2021) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN HOMOLOGASI PADA PKPU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 (STUDI PUTUSAN NOMOR 9/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN.SMG JO NOMOR 13/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.SMG). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN HOMOLOGASI PADA PKPU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 (STUDI PUTUSAN NOMOR 9/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN.SMG JO NOMOR 13/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.SMG))
16340034_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN HOMOLOGASI PADA PKPU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 (STUDI PUTUSAN NOMOR 9/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN.SMG JO NOMOR 13/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.SMG))
16340034_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia. Hal ini disebabkan didalam kehidupan dan setiap hubungan hukum maisng-masing memiliki suatu kepentingan. Apabila terjadi suatu perbedaan kepentingan yang berbeda namun disisi lain tidak ada suatu pengaturan maka akan terjadi sebuah konflik dari sebuah kepentingan tersebut dan dapat menganggu stabilitas kehidupan maupun stabilitas hubungan hukum yang bersangkutan karena masing-masing pihak akan mempertahankna ataupun membela kepentingan masing-masing. Maka hukum berperan untuk melindungi kepentingan para pihak agar tidak terjadi pihak yang dirugikan maupun diuntungkan. Seperti fungsi pengaturan hukum kepailitan yang berfungsi untuk melindungi kepentingan pihak yang terkait dalam hal ini adalah kreditor dan debitor. Penelitian ini menganalisis tentang permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) oleh kreditor yang telah dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan oleh debitor karena tidak melaksanakan kewajiban dalam pembayaran utang yang telah disepakati bersama dalam homologasi yang ditinjau berdasarkan Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg jo Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Smg. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang dilakukan dengan pendekatan secara yuridis normatif dengan melakukan analisis masalah yang menggunakan teori perlindungan hukum, teori pertanggung jawaban, teori perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini yaitu: Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terhadap permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) dapat ditolak maupun diterima. Hakim sebagai penentu dalam pengambilan keputusan yang akan menilai dari segala aspek mengenai permohonan. Memperhatikan dari tindakan kelalaian debitur yang mengakibatkan kerugian oleh kreditur maka hakim harus bersikap adil dalam memutus dengan memperhatikan akibat apa saja yang akan ditimbulkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. SRI WAHYUNI, S.Ag., M.Ag., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Homologasi, Perlindungan Hukum, Akibat Hukum
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 10 Nov 2021 14:20
Last Modified: 10 Nov 2021 14:20
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46548

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum